Ambon, TM.- Ratusan pegawai honorer dari Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Pemadam Kebakaran, Kabupaten Seram bagian Barat kembali mengamuk di kantor Bupati. Mereka menuntut pembayaran honor mereka yang tak kunjung dibayarkan.
Aksi protes kali kedua ini, Senin (18/9/2023) ini diwarnai aksi adu mulut seorang pegawai honor Sat Pol PP dengan Pejabat Bupati SBB Andi Chandra. Para pegawai honor ini kesal lantaran janji pembayaran gaji selama tiga bulan tak kunjung dilakukan.
Selain itu 152 pegawai tersebut di rumahkan oleh Pemda. Kericuhan ini terjadi di kantor Bupati SBB, pada siang. Saat itu banyak sekali pegawai. Aksi protes ini dilakukan usai apel pagi.
Kericuhan tak terhindarkan. Aksi protes dan amukan para pegawai honorer ini ditujukan kepada Pejabat Bupati SBB. Adu mulut antar petugas Sat Pol PP Anthony Upessy dan pejabat Bupati berlangsung di pelataran kantor Bupati.
Adu mulut ini membuat suasana kantor pemerintahan ini menjadi gaduh. Banyak pegawai berusaha menenangkan pegawai Sat Pol PP itu. Namun dia tetap bersikeras menuntut adanya penjelasan bupati terkait tunggakan gaji tiga bulan.
“Bayar gaji kami harus dibayar pak. Kita ini anak negeri. Kita seperti tamu di negeri sendiri,” teriak Upessy sambil ditenangkan pegawai lainnya.
“Kamu bukan tamu. Kamu anak disini,” balas Bupati.
“Kami sudah dirumahkan. Gaji kita harus dibayar,” tekan Upessy masih dengan nada tinggi.
“Iya dibayar,” balas Bupati lagi
Ratusan pegawai honorer ini meminta Pemda SBB melunasi tunggakan gaji mereka selama tiga bulan, dengan besaran Rp1,6 juta per orang.
Menurut mereka, sejak protes sebelumnya pada dua pekan lalu, Pemerintah berjanji akan segera membayar upah para pegawai honor. Namun hingga kini belum direalisasikan.
kericuhan mereda setelah bupati, meminta para pegawai ini melakukan pertemuan tertutup. Sejumlah wartawan bahkan sempat diusir oleh bupati.
usai pertemuan, harapan para pegawai ini untuk menerima tunggakan gaji tiga bulan pupus. Pasalnya, sejak Januari lalu telah terbit peraturan bupati yang baru, yakni gaji honorer hanya Rp1 juta perbulan, bukan lagi Rp1,6 juta seperti sebelumnya.
Besaran gaji tersebut, dianggap telah diterima Stapel PP p maupun petugas Damkar. Karena sejak Januari hingga Agustus sesuai Peraturan Bupati yang baru, gaji adalah Rp1 juta.
“Pertemuan kami dengan pejabat bupati, sat Pol PP dan beberapa pimpian OPD, gaji tiga bulan tuntut tidak akan dibayar. Karena menurut SK Bupati tahun 2023, kita digaji 1 juta rupiah. Ternyata kita dibayar 1,6 juta rupiah. Jadi kalau dihitung, sampai Agustus kita sudah dapat 8 juta rupiah,” ungkap Upessy.
Upessy berharap, kedepan kalau bisa jangan Pemerintah SBB, seperti begini, karena mereka semua anak daerah, yang butuh perlindungan dari pimpinan-pimpinan di pemerintah. Tapi saat ini, mereka dibiarkan begitu saja.
Pemberhentian sementara para pegawai dilakukan sambil menunggu terbitnya peraturan Bupati yang baru, untuk kembali mereka direkrut ulang.
Meski demikian, para pegawai honorer ini menuntut rekrutmen berlangsung transparan dan adil, karena mereka sudah bekerja sangat lama di Pemkab Seram Bagian Barat.(TM-02)
Discussion about this post