Ambon, TM.- Polres Seram Bagian Barat berhasil meringkus pembunuh Erna Wirin, yang tak lain, suaminya sendiri Frans Rumahlaiselan. Pelaku ditangkap pada, Selasa (16/8/2022).
Kasus pembunuhan terungkap, setelah seorang warga Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten SBB menemukan jasad korban Erna di tumpukan tanah. Jasad itu ditemukan tak sengaja oleh seorang anjing, yang mencium jejak pembunuhan tersebut.
“Pelaku berhasil kami tangkap,” ungkap Kapolres SBB AKBP Dennie Dharmawan Seram Bagian Barat, Kamis (18/8/2022). Kata Kapolres, pelaku kabur lebih dari seminggu setelah jenazah ditemukan.
Jasad korban ditemukan pada 7 Agustus di Nuruwe, yang berjarak kurang lebih 15 meter dari rumah korban dan pelaku. Korban setelah dibunuh, ditutup dengan tumpukan daun pisang kering dan daun kelapa yang telah terbakar.
Setelah dilakukan penyidikan, polisi memastikan Frans sebagai orang yang disangkakan melakukan pembunuhan. Pria 41 tahun itu, lalu dikejar polisi.
Pelaku ditangkap, pada Selasa (16/8/2022) sekira pukul 01.40 Wit, di rumah Iparnya bernama Agus Lumuly, di Desa Neniari, Kecamanat Seram Barat.
Menurut Kapolres, dari pemeriksaan, tersangka melakukan penganiayaan pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 22.00 wit. Penganiayaan dilakukan di rumahnya yang berada di Desa Nuruwe.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru mengetahui korban meninggal dunia, saat bangun pagi. Pelaku melihat korban sudah dalam keadaan kaku serta badannya dingin.
Baru pada Minggu, 10 Juli 2022, sekira pukul 07.00, datang Loce Rumahlaiselan, yang merupakan anak korban dan pelaku, ditemani Wenang Akollo menantu mereka.
“Tersangka menyampaikan kepada mereka berdua, bahwa telah membunuh ibunya. Mereka berdua sempat melihat korban yang sudah terbujur kaku di kamar dari rumah Tersangka,” kata Kapolres.
Setelah keterangan tersangka, anak dan menantunya pergi meninggalkannya, bersama korban. Mereka juga membawa serta dua anak yang merupakan cucu pelakun, berumur 7 Tahun dan 1 Tahun.
“Karena panik dan takut diketahui, pelaku menggali kubur dengan kedalaman 25 sentimeter dengan panjang tidak sampai 2 meter dan lebar 80 sentimeter. Dia menggunakan parang dan linggis,” ungkap Kapolres.
Tersangka menggendong korban turun dari rumahnya. Dia lalu menyeret jasad korban sejauh 15 meter dari rumah ke kolam yang digalinya tersebut. Lalu menutup dengan daun pisang dan dan kelapa lalu membakarya.
“Motif tersangka terbakar Rasa Cemburu.Pasal yang disangkakan, 340 subsider pasal 338, lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Tersangka sudah langsung ditahan,” pungkas Kapolres di dampingi Wakapolres, Komplo Helda Siwabessy. (TM-02)
Discussion about this post