Ambon, TM, – Pelantikan terhadap Kepala Desa Tala, Kabupaten Seram Bagian Barat, Donhard Ivan Latekay digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pelantikan itu dianggap tidak sah, karena Ivan Latekay sejak awal sudah dinyatakan gugur dalam pencalonan.
Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 141-723 Tahun 2021 tertanggal 22 November 2021 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Serentak tahap 2 di Kabupaten SBB, yang digugat. Gugatan TUN Nomor 1/G/2020/PTUN ABN telah bergulir dan sudah pada tahap pemeriksaan saksi.
Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara dimaksud, Fredrik Movun, Senin (23/5/2022) menuturkan, bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten SBB. Terutama dalam mengintervensi mekanisme dan tata cara pencalonan dan pemilihan Kepala Desa Serentak di Desa Tala.
Menurut Fredrik, Kepala Desa yang dilantik, sudah dinyatakan gugur dalam proses pencalonan. Kades itu tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 2 Tahun 2020, karena tidak memiliki Surat Keterangan belum pernah dihukum dari Pengadilan.
Persyaratan itu, kata dia, terterah jelas dalam poin J dalam Perbup Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara pencalonan, pemilihan dan pelantikan Kepala Desa Serentak di SBB, sebagai persyaratan administrasi.
“Tidak lolosnya kades Tala sebagai Bakal Calon tertanggal 7 Oktober 2021, Pemda SBB kemudian mengintervensi mekanisme yang merupakan hak dan wewenang panitia tingkat Desa saat itu,”ungkap Fredrik.
Inyervensi dimaksud, kata dia, dengan Pemda SBB mengeluarkan aturan “sakti” berupa Peraturan Bupati SBB Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan Perbup Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Bupati SBB saat itu, Timotius Akerina, tertanggal 18 Oktober 2021.
Setelah dikroscek di Biro Hukum Pemda Maluku, kata Frederik, ternyata tidak pernah difasilitasi oleh Gubernur Maluku. Bahkan penjelasan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Biro Hukum itu dikeluarkan resmi sesuai surat Nomor 514/KO-HKM/IV/2022 tertanggal 22 April 2022.
“Dimana dalam surat tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku menjelaskan, bahwa Perbup Nomor 11 Tahun 2021 itu tidak pernah difasilitasi oleh Gubernur Maluku dan bertentangan dengan Permedgari Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015,” jelas Fredrik.
Dia menjelaskan, bahwa gugatan TUN yang diajukannya, didasarkan pada proses, prosedur dan mekanisme pencalonan dan pemilihan Kepala Desa Serentak di Desa Tala.
Meskipun telah ditolak oleh Panitia Desa, namun oleh Panitia Kabupaten, yang dipimpin Moksen Pellu tetap menerima.
Moksen Pellu selaku Panitia Kabupaten, telah diperiksa sebagai Saksi. termasuk Kepala Desa terlantik Donhard Ivan Latekay.
“Dan dari keterangan mereka, jelas terungkap ada indikasi pelanggaran hukum yang nyata yang dilakukan Pemda SBB,”ujar Kuasa Hukum. (TM-01)
Discussion about this post