Ambon, TM.- Ridwan Pattilouw, buron koruptor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Ambon, Jumat (13/11). Penahanan dilakukan, setelah kasus korupsi Water Front City Kota Namlea, setelah ada keputusan hukum tetap.
Dia terjerat kasus ini untuk pembangunan Tahap I tahun 2015 dan tahap II Tahun 2016. Proyek ini milik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru. Terpidana Ridwan dieksekusi jaksa Ye Oceng Almahdali dan Jaksa Ahmad Bagir ke Lapas setelah, terpidana sekitar pukul 07.15 wit, pagi tadi, dari perjalanan Jambi-Jakarta-Ambon.
Ridwan ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jambi dan Kejati Maluku di Jl. Sultan Thana RT. 017/RW 00 Desa Beringin, Kecamatan Pasar Jambi Provinsi Jambi, Rabu tanggal 11 Oktober 2020.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette mengatakan, saat tiba di Ambon terpidana Ridwan, Site Engineer CV. Inti Karya / Konsultan Pengawas itu langsung diarahkan ke Kantor Kejati Maluku, untuk menandatangani proses penahanan berdasarkan Vonis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon.
“Dilakukan penyerahan terpidana dari Tim Intel Kejati Maluku kepada Tim Jaksa di Bidang Pidsus Kejati Maluku dan Kejari Buru untuk dilakukan eksekusi. Setelah itu, terpidana diantar menggunalan mobil tahanan serta pengawalan ketat oleh petugas pengawal ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon untuk dieksekusi guna menjalani pidana penjara selama 5 tahun,” jelas Sammy.
Dalam putusan PT Ambon itu, selain hukuman 5 tahun, terpidana juga dibebankan membayar denda Rp. 300 juta subsidiar 4 bulan kurungan sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon No. 2/Pidsus-TPK/2020/PT. AMBON, tanggal 10 Pebruari 2020.
Proyek dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru itu memiliki kerugian mencapai Rp. 6.638.791.370,26. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 2/PID.SUS-TPK/2020/PT AMB, Muhammad Ridwan Pattilow, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp.300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Pattilow diketahui ditetapkan sebagai DPO buron sejak proses banding berlangsung tertanggal 24 Februari 2020 lalu. (TM-02)
Discussion about this post