Ambon, TM.- Fendri Teurupun alias Fendi diganjar 5 tahun penjara oleh majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Ambon. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pengganiayaan terhadap warga Passo Markus Laimeheriwa hingga tewas dikawasan Teluk Ambon pada 8 Agustus 2020 lalu.
Sidang yang digelar secara virtual dan berlangsung di PN Ambon itu dipimpin hakim Feliks R. Wuisan, selaku hakim ketua.
“Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiyaan berat dan terbukti melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP, oleh karena itu di hukum dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ungkap ketua majelis hakim, Feliks R. Wuisan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa tidak berbeda jauh dengan tuntutan dan dakwaan dari JPU Chaterina Lesbata, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.
Untuk diketahui, tindak pidana penganiayaan yang merengut nyawa ini terjadi Sabtu 8 Agustus 2020, di kos-kostan milik saksi Joice Natalia Laimeheriwa alias Joice dikawasan Desa Rumah Tiga kecamatan Teluk Ambon.
Saat itu terdakwa yang adalah pacar saksi sementara berada di kamar kos milik saksi, berselang beberapa saat datang korban yang adalah saudara saksi dan memergoki terdakwa yang sementara berduaan dengan saksi di kamar tersebut.
“Saat itu korban datang bersama salah seorang rekannya, dan sempat tanya alasan keberaadaan terdakwa di kamar saksi serta status keduanya, dan terdakwa menjawab kalau saksi merupakan pacar terdakwa,” jelas JPU Chaterina Lesbata dalam berkas tuntutan.
Selanjutnya, tanpa basa basi korban langsung melakukan pemukulan terhadap terdakwa sebanyak satu kali. Terdakwa yang merasa tertekan panik mengambil sebilah pisau dan menusukan ke arah korban hingga korban tersungkur.
Melihat korban yang bersimbah darah terdakwa kemudian melarikan diri.
“Usai kejadian korban sempat di larikan ke RS Bhayangkara Tantui untuk mendapat perawatan medis namun selang beberapa minggu korban akhirnya meninggal dunia,”ungkap Lesbata. (TM-02)
Discussion about this post