Ambon, TM.- Pemerintah Daerah Provinsi Maluku memperbaharui beberapa hal terkait peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 hijriah, dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan di Provinsi Maluku.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur nomor 451-56 perubahan atas surat edaran nomor 451-52 tahun 2021, menindaklanjuti rapat bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Panglima TNI, Kapolri, Kejaksaan, BNPB dan Kementerian lainnya.
Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang dalam keterangan pers diruang rapat lantai dua kantor Gubernur, Senin (03/05/2021), menjelaskan, bagi pelaku perjalanan lintas kabupaten/kota/provinsi terbagi dalam tiga tahap, mulai dari tanggal 3-5 Mei, 6-17 Mei dan 18-24 Mei.
Untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota tanggal 3-5 Mei tidak menggunakan surat izin keluar/masuk, sedangkan rapid test antigen/GeNose C19m atau te RT-PCR tetap diberlakukan dengan masa berlaku 1X24 jam.
“Kalau surat edaran kemarin tidak ada, sekarang tetap dipersyaratakan, jadi harus menggunakan sampel antigen 1X24 jam, jadi mau berangkat besok hari ini diambil, kalau mau berangkat lusa tidak bisa, karena harus tes ulang lagi,”ucapnya.
Diberlakukannya SIMK kata Kasrul, mulai tanggal 6-17 Mei yang dikeluarkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 masing-masing kabupaten/kota, didukung persyaratan lainnya seperti rapid test antigen/GeNose C19m atau tes RT-PCR yang diperpanjang menjadi 2X24 jam.
Sementara tanggal 18-24 Mei rapid test antigen/GeNose C19 atau tes RT-PCR kembali berlaku pengambilan sampel 1X24 jam.
“Apa yang disampaikan itu berlaku untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/Kota,”cetusnya. Sementara untuk pelaku perjalanan dalam cakupan wilayah aglomerasi misalnya Ambon-Tulehu atau sebaliknya, Hunimua-Waipirit, Namrole-Namlea, SBB-Malteng-SBT, Tual-Maluku Tenggara hanya dilakukan tes acak.
Diantaranya suhu tubuh jika diatas 37 derajat celcius, maka dilanjutkan dengan tes antingen atau GeNose,, jika hasilnya positif ditindaklanjuti dengan test PCR.
“Jika hasilnya positif untuk masyarakat KTP Ambon bisa kembali melaporkan diri ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan pemantauan, tapi kalau dia bukan orang Ambon maka dibawa ke tempat isolasi terpusat, dan atas biaya sendiri, jadi bukan kita yang tanggung, kita cuma tempatkan distu diperuntukan misalnya 250/hari, sampai menunggu hasil PCR. Jika hasil positif, maka dinyatakan sebagai pasien covid-19 dan penanganannya sudah gratis ,”tuturnya.
Terkait transportasi laut selama peniadaan larangan mudik, mulai tanggal 6 Mei tidak ada lagi pelayanan untuk kapal penumpang.
“Untuk KM sabuk nusantara terakhir tanggal 5 Mei, setelah itu tidak ada lagi kapal untuk penumpang,”tandasnya.
Begitu juga pesawat antar provinsi, hanya saja penerbangan antar daerah di Maluku seperti Ambon-Tual masih beroperasi.
Sedangkan jumlah penumpang, jelasnya diterapkan sesuai zonasi, karena tidak ada zona merah di Maluku sehingga kapasitas angkut penumpang dari 50 persen menjadi 80 persen.(TM-02)
Discussion about this post