Ambon, TM.- Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse bakal menjalani pemeriksaan internal di Pemerintah Kota Ambon. Pemeriksaan ini terkait temuan sebesar Rp9 miliar hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku.
“Jadi itu dilakukan untuk mengetahui siapa pelaku utama dari temuan-temuan di Sekretariat Pemkot Ambon, sesuai LHP BPK,” kata penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dalam keterangan persnya, Kamis (25/5/2023) di kantor Pemerintah Kota Ambon.
Pemeriksaan internal akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan melibatkan tim investigasi BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku. Langkah ini, kata Bodewin, berdasarkan rekomendasi dari BPK RI.
Pemeriksaan ini, lanjut Bodewin, akan dilakukan terhadap temuan Rp9 miliar, dan Rp 33 miliar. Dua temuan ini, kata Bodewin, terpisah, dan diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan dana tersebut.
“Pemeriksaan internal akan kita libatkan tim audit dari BPK, Inspektorat Maluku, dan Inspektorat Kota Ambon. Dalam waktu dekat, kita akan menyurat BPK dan Inspektorat Maluku, untuk proses itu,” kata Bodewin.
Bodewin menegaskan, tindakan melangga hukum yang dilakukan ASN, ada konsekwensinya. Tidak hanya tindakan terhadap Sekot untuk dilakukan pemeriksaan tersebit, tetapi juga terhadap pimpinan-pimpinan OPD terkait adanya temuan Rp 33 miliar tersebut.
“Saya akan mengambil langkah sesuai rekomendasi BPK, maka saya akan memberikan teguran keras bagi OPD terkait persoalan ini. Dan saya rasa ini juga waktu yang tepat untuk saya melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala-kepala OPD,” tandas Bodewin.
Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan BPK, tidak bertujuan mencari kesalahan atau pelanggaran di di Pemerintah Kota Ambon. Tetapi apa yang dilakukan BPK, hanya memotret penyajian laporan keuangan.
“Temuan Rp33 millar itu, belanja barang dan jasa yang belum diyakini kewajarannya. Dengan itu harus ditindaklanjut dengan membuktikan itu dalam waktu 60 hari itu. Jika tidak maka, dia berlaku sama dengan yang 9 miliar rupiah. Kembalikan ke kas daerah,” kata Bodewin. (TM-02)
Discussion about this post