Ambon, TM.– Proses lelang pengelolaan parkir di Kota Ambon kembali menuai kontroversi. CV Jaya Wijaya meminta Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, untuk mengevaluasi Panitia Lelang Parkir dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) setelah menetapkan CV Afif Mandiri sebagai pemenang tender tahun ini.
Direktur CV Jaya Wijaya, Irwan Katapang, mengungkapkan dugaan kejanggalan dalam penetapan pemenang lelang. Ia bahkan menuding panitia dan Kadishub “masuk angin”, karena tetap memenangkan CV Afif Mandiri meskipun perusahaan tersebut diduga masih memiliki utang puluhan juta rupiah dari pengelolaan parkir tahun 2023 serta mendapat predikat wanprestasi.
“Kami merasa dirugikan dalam proses ini. Jika sanggahan yang kami ajukan tidak direspons, kami akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Irwan di Ambon, Kamis (27/2/2025).
Menurut Irwan, panitia lelang telah mengabaikan sejumlah tahapan penting dalam penilaian pemenang. Salah satunya adalah dihapuskannya tahapan presentasi, serta penolakan terhadap sanggahan yang diajukan oleh pihaknya.
Ia menyoroti bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pasal 50 mengatur bahwa mitra yang tidak terpilih berhak mengajukan sanggahan kepada panitia lelang. Namun, sanggahannya tidak mendapatkan tanggapan yang jelas.
“Sanggahan pertama saya diterima oleh salah satu panitia, tapi hingga kini tidak direspons. Ketika saya ajukan sanggahan kedua, justru ditolak oleh pihak Dishub. Kalau memang tidak ada mekanisme sanggahan, kenapa yang pertama diterima? Ini ada apa?” ujar Irwan heran.
Sebagai pihak yang merasa dirugikan, Irwan menegaskan akan mengambil dua langkah hukum jika Dishub dan panitia lelang tetap tidak merespons.
Dia juga akan melaporkan langsung permasalahan ini kepada Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dan mengajukan gugatan ke PTUN untuk menggugat hasil lelang.
Ia juga menilai bahwa panitia lelang dan Kadishub diduga memaksakan perusahaan yang telah wanprestasi untuk kembali mengelola parkiran di Ambon.
“Hemat saya, ada indikasi panitia lelang melanggar aturan dan keluar dari koridor yang ditetapkan dalam Perpres. Jika ditinjau dari aspek administrasi dan teknis, ini sudah termasuk cedera hukum,” katanya.
Irwan berharap Wali Kota Ambon segera mengevaluasi kinerja panitia lelang dan Dishub agar proses pengelolaan parkir berjalan lebih transparan dan adil.
“Ini menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan kota dan masyarakat. Kami hanya ingin ada kejelasan dan transparansi,” pungkasnya.(TM-02)