Ambon, TM.- Aspenas Warkey, melayangkan Somasi ke Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, terkait penggunaan lahan tanpa ijin untuk pembangunan proyek senilai Rp13 miliar.
Dalam rilisnya yang diterima Timesmaluku.com menyebutkan, Kuasa Hukum dari Aspenas Warkey, Cornelis Kainama mengatakan, kliennya sebagai pemilik lahan pada kawasan Riperanme Wewemna Gunung Lerai Desa Lawawang, Kecamatan Pulau Marsela.
Lahan tersebut merupakan satu-satunya titik sumber air baku di Pulau Marsela. “Dengan itu, kita melayangkan Somasi kepada Bupati Maluku Barat Daya Cq Kepala Dinas PUPR MDB terkait pelaksanaan proyek air baku pada kawasan rawan air Pulau Marsela itu,”jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, proyek tersebut merupakan bantuan Pemerintah Pusat dan disalurkan melalui pos anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Tahun Anggaran 2021 dengan nilai hampir Rp.13 miliar.
“Dengan itu, Pemda MBD telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana
diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata, yakni berupa penyerobotan tanah milik Aspenas Warkey,”cetusnya.
Kuasa Hukum menuturkan, sesuai dengan kontrak kerja antara Pemda MBD dengan PT. Surya Mas Perkasa Sejati selaku Kontraktor pelaksana, bahwa lokasi pelaksaan proyek terletak di Desa Nura, bukan pada area lahan milik kliennya.
Karena itu, kata dia, apapun bentuk kegiatan eksploirasi yang dilakukan Pemda MBD dan PT. Surya Mas Perkasa Sejati pada lahan milik kliennya, adalah bentuk perbuatan melawan hukum.
Menurut dia, Pemda MBD terkesan serampangan dan mengesampingkan aturan lain, khususnya dalam pengadaan lahan untuk lokasi pengeboran air, pembangunan bak penampung.
Pemda MBD, kata dia, tidak melaksanakannya sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
“Klien kami pada prinsipnya sangat mendukung hadirnya proyek air baku di Pulau Marsela, akan tetapi, Pemda MBD juga harus menghargai hak-hak klien kami dan jangan dengan alasan demi kepentingan umum, sehingga mengesampingakan kewajiban hukum,”cetusnya.
Kuasa Hukum berharap, ada niat baik dari Pemda MBD setelah menerima Somasi.
“Kita berharap ada solusi antara kliennya dengan
Pemda MBD. Sehingga proyek tersebut dapat berjalan sesuai dengan harapan semua pihak,”tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post