Bula, TM – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) memastikan akan tetap membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bila ada yang masih tertunggak.
Hal ini khususnya tahun 2023 yang dibayar hanya tiga bulan sesuai terbitnya SPMT yakni Oktober November dan Desember.
“Sepanjang yang saya tahu tidak ada rapelan jadi kalau ada belum dibayar Oktober misalnya maka gaji Januari dibayarkan dengan Oktober tahun kemarin,” jelas Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Seram Bagian Timur Bakri Mony Mony kepada media ini di Bula, Selasa (30/1/2024).
Ia menjelaskan, gaji PPPK pada tahun 2023 hanya dibayarkan tiga bulan karena sesuai terbitnya SPMT sebagaimana Peratutan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah.
“Di tahun 2023 dibayarkan tiga bulan karena SPMT nya keluar kan Bulan September jadi sesuai dengan Permendagri nomor 6 itu kan dibayarkan Oktober November Desember setelah SPMT nya diterbitkan,” ungkapnya.
Namun tahun ini, Mony menyatakan pembayaran gaji PPPK sudah berjalan normal yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan Desember dan akan berlanjut hingga berakhirnya masa kontrak PPPK.
Hal ini disampaikan sekaligus untuk menjawab polemik soal pembayaran gaji PPPK tahun lalu yang sempat dianggap tidak sesuai aturan lantaran hanya tiga bulan atau tidak setahun penuh.
“Yang pasti di 2024 ini dibayarkan terhitung mulai Januari sampai masa kontrak lima tahun, jadi tidak ada masalah dengan pembayaran gaji PPPK ya,” pungkasnya. (TM-03)
Discussion about this post