Ambon, TM.- Pemerintah Kota Ambon menyiapkan master plan pencegahan dan penanganan Banjir Bandang di Kota Ambon. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir korban jiwa maupun harta benda.
Langkah awal ini dilakukan Pemkot dengan menyusun Rencana Kontijensi Banjir Bandang Kota Ambon, menghadapi musim penghujan 2023-2026. Rencana kontinjensi, merupakan proses identifikasi dan penyusunan rencana yang didasarkan pada keadaan yang kemungkinan besar akan terjadi, namun juga belum tentu terjadi.
“Dokumen rencana kontinjensi akan menjadi pedoman dalam penanganan bencana banjir di Kota Ambon. Agar saat tanggap darurat, dapat terkelola dengan cepat dan efektif serta sebagai dasar memobilisasi berbagai sumber daya para pemangku kepentingan, kata Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dalam sambutannya pada pembukaan rapat Penyusunan Rencana Kontijensi Banjir Bandang Kota Ambon, yang berlangsung di salah satu hotel, di Ambon, Senin (7/8/2023).
Walikota Ambon berharap, rencana ini dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan membangun komitmen para pelaku penanggulangan bencana di Kota Ambon, sehingga mengurangi risiko dampak, terutama terhadap masyarakat.
“Artinya, jika bencana terjadi, kita mengantisipasi dengan melihat kondisi lingkungan sekitar untuk mengurangi resiko dari bencana yang datang. Dan ini yang sementara dilakukan oleh BPBD Kota Ambon,” kata Walikota Ambon.
Penyusunan rencana kontijensi, kata dia, penting bagi setiap Desa atau Negeri dan Kelurahan untuk melakukan upaya meminimalisir dampak yang terjadi akibat banjir, dengan memberikan edukasi dan kegiatan-kegiatan yang saatnya nanti bisa dipahami oleh warga masyarakat dalam menghadapi kondisi banjir dan bencana lainnya.
Menurut Walikota, perlu ada kolaborasi antar OPD, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, tidak bisa kerja sendiri kalau PUPR tidak melakukan normalisasi sungai. Demikian juga dengan warga masyarakat soal perijinan membangun bangunan, supaya melalui proses perijinan itu, akan disurvei lokasi pembangunanya sesuai atau tidak.(TM-01)
Discussion about this post