Ambon, TM.- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp1,2 triliun. Angka ini ditetapkan DPRD dan Pemerintah Kota Ambon pada Kamis (30/11/2023) dalam rapat paripurna penyampaian Kata Akhir Fraksi.
Penetapan APBD 2024 dilakukanusai mendengar 9 kata akhir fraksi DPRD Kota Ambon yang menyetujui APBD 2024 dan disertai penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dan ketiga pimpinan DPRD Kota Ambon.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta didampingi, Wakil Ketua DPRD I, Geral Mailoa dan Wakil Ketua DPRD II, Rustam Latupono.
Wattimena dalam pidatonya, mengatakan pendapatan sebesar Rp. 1.254.650.793.839,00, yang diperoleh dari Pendapatan Asli Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 219.979.723.115.
PAD ini g yerdiri dari pajak daerah sebesar Rp130.636.059.994, retribusi daerah Rp46.453.466.500, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp6.500.000.000, Lain-lain PAD yang sah Rp36.390.176.621,00.
Kemudian Pendapatan transfer Rp.1.008.928.641.372, yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp939.321.315.000,00, dan Pendapatan transfer Antar Daerah Rp69.607.326.372.
Sementara Belanja, ditetapkan sebesar: Rp. 1.293.900.793.839,00. Dengan rincian Belanja Operasi ditetapkan sebesar Rp1.025.290.742.073, Belanja pegawai Rp535.506.072.148,Belanja subsidi Rp3.520.922.862, Belanja hibah Rp68.742.427.300, Belanja bantuan sosial Rp314.850.000,00.
Kemudian Belanja tidak terduga Rp11.553.636.721, Belanja Bantuan Keuangan Rp103.316.865.672, Belanja Modal Rp153.739.549.373.00.
Sementara Defisit Rp39.250.000.000, dan Penerimaan Pembiayaan Rp. 42.000.000.000.
“Dalam penyusunannya telah dilakukan berbagai kebijakan sinkronisasi terhadap pembangunan, baik secara nasional sebagaimana tertuang dalam rencana kerja pemerintah tahun 2024, serta berpedoman pada RK Pemda Kota Ambon tahun 2024, kebijakan umum APBD maupun PPAS APBD Kota Ambon tahun 2024,” kata Wattimena dalam sambutannya. (TM-02)
Discussion about this post