Ambon, TM.- Pemerintah Kota Ambon diingkatkan untuk membayar lahan seluas 9 hektar di Toisapu, Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, jika ingin membangun pabrik di IPST.
Lahan itu dipakai Pemerintah Kota Ambon untuk lokasi rencana pembangunan pabrik, yang beberapa hari kemarin sudah dicanangkan dengan dilakukan peletakan batu pertama. Peletakan batu pertama, tanpa ada koordinasi bahkan komunikasi dengan pihak Ahli Waris.
Padahal, atas lahan tersebut, pada 2021 lalu, telah dikeluarkan Akta Perdamaian antara Pemkot Ambon dan Ahli Waris, Enne Kailuhu. Dalam poinnya, Pemkot diwajibkan membayar lahan. Namun itu justru diabaikan Pemkot.
Kuasa Hukum ahli waris, Marsel Maspaitella, kepada Timesmaluku.com, Rabu (23/3/2022) mengatakan, telah mengajukan proses permohonan eksekusi penetapan Akta Perdamaian dengan nomor perkara 269/Pdt.G/2019/PN Amb antara Penggugat, yakni Enne Kailuhu dengan Tergugat III Pemerintah Kota Ambon, pada Tanggal 17 Maret 2022.
“Sudah memasukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon. Permohonan eksekusi tersebut beralasan hukum, karena selama ini, Tergugat III, yakni Pemkot tidak ada niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Akta Perdamaian. Maka permohonan eksekusi adalah langkah yang konkrit untuk menyelesaikan masalah pembayaran atas penggunaan lahan milik klien saya,”tandasnya.
Permasalahan pembayaran akibat penggunaan lahan yang sudah berlarut-larut dan sangat lama itu, tentu sangat merugikan kliennya sebagai pemilik Dati Haleru yang sah. Kepemilikan sesuai penetapan Pengadilan Negeri Ambon atas Akta Perdamaian dengan nomor perkara 269/Pdt.G/2019/PN Amb.
Dengan itu maka permohonan eksekusi itu adalah solusi untuk mendapatkan keadilan atas haknya. Pemkot Ambon diminta melaksanakan pembayaran atas lahan yang digunakan. Jika tidak, maka langka hukum akan diambil.
“Kita akan laporan pidana, penggelapan dan pemakaian tanah tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHP jo PP nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin. Yang berhak Jo pasal 55 KUHP karena alasan hukumnya yakni sudah ada beberapa sertifikat atas nama pemerintah Kota Ambon di atas lahan klien kami. Diterbitkan tanpa ada persetujuan atau permohonan terlebih dahulu dari klien saya,”ujarnya.
Apalagi, sertifikat tersebut ada disebutkan dalam Akta Perdamaian, yakni sertifikat hak pakai nomor 58 Tahun 2006 dengan luas 5506m2, sertifikat hak pakai nomor 59 Tahun 2006 dengan luas 32.574m2, sertifikat Hak pakai nomor 60 Tahun 2006 dengan luas 11.920 m2 dan sertifikat hak pakai nomor 0083 Tahun 2014 dengan luas 10.000m2.
“Maka secara keseluruhan luas tanah yang sudah bersertifikat hak pakai atas nama pemerintah kota Ambon yakni 60.000m2 (6 hektar),”jelasnya. (TM-01)
Discussion about this post