Ambon, TM.- Pemerintah Provinsi Maluku berencana mengajukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042. Konsultasi sudah disiapkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dengan itu, konsultasi itu perlu dilakukan. Kegiatan konsultasi sendiri resmi dibuka Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Natanhiel Orno, didampingi Kepala Dinas PUPR, Muhamat Marasabessy, di Swiss-Belhotel, Selasa, (28/06/2022) kemarin.
Disela-sela pembukaan, Wagub mengatakan, tujuan penataan ruang , merupakan arahan perwujudan ruang wilayah provinsi yang dinginkan pada masa yang akan datang.
Menurut Wagub, RTRW ini memuat tujuan, kebijakan dan strategi penataan, yang meliputi sistem perkotaan, yang berkaitan dengan kawasan pedesaan. Kemudian penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan.
“Dan arahan tata ruang wilayah berisi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan dan lainnya,”ujar Wagub. RTRW Provinsi Maluku, ditetapkan dengan Perda Nomor 16 Tahun 2013.
Banyak masalah yang muncul, kata Wagub, diantaranya tumpang tindih pemanfaatan lahan/pelaksanaan perizinan pemanfaatan ruang yang sudah diterbitkan, serta perubahan peraturan perundangan.
Karena itu, revisi RTRW ini merupakan langkah strategis dalam rangka menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
“Dengan itu, sasaran revisi RTRW Provinsi Maluku adalah tersusunnya acuan pengelolaan pemanfaatan ruang, berupa RTRW Provinsi Maluku yang mengikat semua pihak dengan terciptanya kesinergian dan keharmonisan semua sektor dalam pemanfaatan ruang,” jelas Wagub. (TM-01)
Discussion about this post