Ambon, TM.— Universitas Pattimura (Unpatti) resmi menarik Insun Sangadji dari Pemerintah Provinsi Maluku. Penarikan itu dilakukan dengan menyurati Pejabat Gubernur Maluku Sadali Ie.
Soal keberadaan surat penarikan Insun Sangadji dari Pemprov Maluku, dibenarkan Plh Sekda Maluku, Suryadi Sabirin. Kata Sabirin, Pemerintah Provinsi Maluku lagi berproses untuk merespon surat dari Unpatti.
“Memang benar ada surat dari Unpatti untuk menarik Ibu Insun Sangadji dari Pemprov Maluku. Saat ini kami berproses untuk merespon surat tersebut. Dalam waktu dekat, akan diputuskan,” ungkap Sabirin dalam pertemuan dengan sejumlah jurnalis dalam Coffee Morning, Sabtu (28/9/2024).
Dia juga tak menampik Insun Sangadji menjabat Kepala Dinas Pendidikan Maluku dalam status pejabat sudah empat tahun. Sampai saat ini, Insun belum juga digantikan.
“Iya benar sudah empat tahun. Sekarang lagi diproses surat dari Unpatti,” kata Sabirin menjawab pertanyaan wartawan.
Sebelumnya Unpatti telah mengirimkan surat ke Pemprov Maluku untuk menarik Insun Sangadji. Insun sendiri, adalah dosen pada Fakultas Pertaniaan Unpatti.
Dia mulai ditunjuk menjadi pejabat Kadis Pendidik Maluku sejak tahun 2020. Dan hingga kini belum pernah diganti. Insun tak bisa didefenitifkan, karena tergentur aturan batas usia.
“Beliau sekarang kan sudah 62 tahun lebih. Kalau di Pemprov Maluku sudah tidak bisa, karena itu harus kembali ke kampus. Kalau Pemprov membayar tunjangannya sebagai Kadis, maka itu melanggar aturan, karena usianya sudah tak layak lagi,” ungkap sumber timesmaluku.com.(TM-03)
Discussion about this post