Ambon, TM. – Pemerintah menyiapkan dokumen grand design dan dokumen studi kelayakan Maluku Lumbung Ikan Nasional (M-LIN). Kedua dokumen tersebut telah disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Surat Gubernur Maluku Nomor 523/349 Tanggal 26 Januari 2021.
Hal ini disampaikan Penjabat Sekda Maluku, Sadali Ie, dalam rapat bersama Tim Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), guna membahas tentang M-LIN, yang berlangsung di ruang rapat lantai VI, Kantor Gubernur Maluku, Rabu (23/03/2022) lalu.
Diketahui, rapat yang dipandu Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan, S E Huwae itu, turut dihadiri Staff Ahli Bidang Ketahanan Nasional, Ahmad Sajili, Staff Ahli Bidang SDM dan Teknology Kemenko Polhukam, Rukman Ahmad dan Staff Ahli Bidang Kelautan Wilayah dan Kemaritiman, A Simatupang.
Dimana pada kesempatan itu, Sekda menyampaikan beberapa hal, yakni soal dokumen grand design, dan juga terkait kesiapan lokasi kawasan pusat perikanan terpadu seluas 700 hektar. Dimana 300 hektar dari luasan tersebut, menjadi bagian Ambon New Port, yang pembebasan lahannya diharapkan dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
“Dan terkait lahan itu, Pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Negeri Liang dan Waai pada Desember 2020, juga terdapat 105 sertifikat lahan dengan total luasan kurang lebih 50 hektar. Sedangkan untuk 650 hektar lahan yang tersisa merupakan tanah petuanan kedua Negeri,”tuturnya.
Dan untuk mendukung M-LIN, Sekda mengaku, bahwa Pemerintah juga telah melakukan program pemberdayaan masyarakat, berupa pemberian sarana tangkap dan budi daya, serta pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
“Sementara terkait SDM, hingga saat ini kami masih menunggu kejelasan master plan proses bisnis dari KKP. Berapa yang dibutuhkan untuk kegiatan dimaskud,”ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, Abdul Haris juga menyampaikan secara teknis perkembangan informasi M-LIN. Bahwa terkait kebijakan Pempus soal M-LIN, sejumlah progrespun telah disusun, diantaranya MoU antara masa Menteri KP, Cicip Sutardjo dan Gubernur Maluku, Said Assagaf.
MoU itu terkait pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dalam rangka Mlmendukung Maluku sebagai LIN dan Pergub tentang Pembentukan Badan Pengelola LIN Provinsi Maluku.
“Tentunya ada alasan kenapa Maluku jadi LIN.Pada saat Konferensi Nasional (Konas) Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan di Manado tahun 2008, pemerintah mengeluarkan kebijakan world asian conference. Selanjutnya di Tahun 2010 di Maluku, kira-kira kebijakan apa yang akan dikeluarkan pempus terkait pengelolaan yang sama. Maka terbesitlah ide untuk menjadikan Maluku sebagai LIN karena Maluku layak untuk dijadikan LIN,”ujar Haris.
Yang tentu dengan beberapa syarat yang nantinya dituangkan dalam rancangan Perpres tentang M-LIN. Diantaranya, syarat suatu daerah untuk dijadikan sebagai LIN, minimal memiliki dua Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).
Maluku memiliki tiga wilayah yaitu WPP 714 (Laut Banda dan sekitarnya) 715 (laut Seram dan sekitarnya) dan 718 (Laut Arafura dan sekitarnya). Dimana minimal dua, sedangkan di Maluku, syarat pertama terpenuhi.
Syarat kedua, terkait kepemilikan potesi sumber daya ikan minimal 20 persen. Potensi tersebut tertuang dalam Permen KP Nomor 17 tahun 2020 tentang Rencana Strategis KKP Tahun 2020-2024.
Sumber daya ikan nasional lanjutnya, 12,5 juta ton per Tahun. Sedangkan tiga WPP di Maluku, tercatat 4,6 juta ton per Tahun. Hal ini berarti, ada 37 persen potensi sumber daya ikan nasional, ada di tiga WPP tadi. Syarat kedua juga terpenuhi.
“Ketiga, soal produksi perikanan minimal 9 persen. Rata-rata produksi perikanan di Maluku dalam lima tahun terakhir tercatat sekitar 500 ribu ton per tahun. Angka ini setara dengan 12 – 14 persen dari produksi ikan nasional. Syarat ketiga juga terpenuhi. Syarat terakhir, minimal ada pusat pelayanan perikanan terpadu di daerah. Di Maluku, ada dua pusat perikanan secara nasional, yaitu PPN Tantui Ambon dan Kota Tual,”jelasnya. (TM-01)
Discussion about this post