Ambon, TM. – Pemerintah Provinsi Maluku mulai melakukan uji Publik Tahap II, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2019-2024 mulai dilakukan.
Kegiatan yang oleh Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang, Senin (19/4/2021) di Banda Naira Swiss-Bell Hotel, Ambon. Instrument pengelolaan lingkungan hidup dalam kebijakan perencanaan pembangunan di Indonesia, telah diamanatkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.
Undang undoing itu, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang aturan pelaksanaannya telah diatur dalam Permen Nomor 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis.
KLHS merupakan, pendekatan strategis jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan berkelanjutan. Dengan kata lain, implementasi KLHS diharapkan menjadi solusi atas masalah lingkungan, ekonomi, sosial dan tata kelola.
“Analisis kajian lingkungan hidup strategis, diperlukan untuk memberikan arahan bahwa dalam pembangunan daerah seharusnya memperhatikan kondisi lingkungan hidup, berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Sehingga tercipta keselarasan antara pemanfaatan sumber daya yang tersedia dengan penggunaannya,” jelas sekda.
Menurut Sekda, uji publik merupakan tahapan dalam pembuatan revisi kajian lingkungan hidup strategis. Yakni melibatkan seluruh stakeholder untuk menghimpun beragam masukan dan rekomendasi, dalam penyusunan KLHS guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Maluku.
Melalui kegiatan ini, Pemprov Maluku mengharapkan adanya konstribusi positif dari seluruh peserta uji publik untuk memberikan masukan terhadap penentuan isu strategis, tantangan dan kondisi yang akan dihadapi dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan terkait RPJMD Maluku.
“Kepada Tim Pembuat KLHS revisi RPJMD Maluku tahun 2019 – 2024, agar dapat menghasilkan kajian yang relevan dan berkualitas dalam mengkaji dan mengevaluasi RPJMD Maluku. Sehingga diharapkan permasalahan lingkungan yang diperkirakan dapat diatasi, demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan di Maluku,” harap Sekda.
Uji publik tersebut, diselenggarakan dalam rangka penyelesaian pentahapan penyusunan dokumen KLHS, sebagai analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif, yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan, ke dalam dokumen RPJMD Provinsi Maluku tahun 2019-2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Roy Corneles Siauta, dalam laporannya pada Uji Publik Tahap II, mengatakan KLHS revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan dan keberlangsungan lingkungan hidup, termuat dalam Rancangan Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2019-2024.
Perihal mekanisme pembuatan KLHS Revisi RPJMD Provinsi Maluku, kata Siauta, terdapat lima opsi. Pertama, pembentukan tim pembuat KLHS RPJMD. Tim ini telah di SK-kan dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku.
Kedua, pengkajian pembangunan berkelanjutan yang terdiri dari identifikasi dan pengumpulan data analisis data, uji publik I pada 6 April 2021 di Resto Sari Gurih Beach.
Ketiga, perumusan skenario pembangunan berkelanjutan yang terdiri dari alternatif proyeksi, uji publik ll (yang dilaksanakan saat ini). Keempat, penyusunan Laporan KLHS. Dan kelima adalah penjaminan kualitas, pendokumentasian dan validasi KLHS.
Uji publik II merupakan, rangkaian pelaksanaan pembuatan KLHS revisi RPJMD saat ini, dilaksanakan secara offline maupun online melalui virtual meeting zoom dengan peserta kegiatan berjumlah kurang lebih 90 orang, terdiri dari perwakilan perangkat daerah terkait lingkup Pemprov Maluku,
Perwakilan perangkat daerah terkait
lingkup kabupaten/kota se-Maluku, para Akademisi, tokoh agama/masyarakat dan komunitas peduli dan pemerhati lingkungan.
Pekerjaan pembuatan KLHS revisi RPJMD sesuai kontrak kerja adalah enam bulan, terhitung Januari hingga Juni 2021. (TM-01)
Discussion about this post