Ambon, TM.-Adolof Seleky salah satu pengacara senior di Maluku ini, kembali turun gunung. Pria yang biasa disebut dengan pengacara bertangan dingin, kembali ke dunia peradilan untuk membelah para pencari keadilan. Biasanya, Olof sapaan akrabnya itu, hanya bisah berada di kantor Advokatnya yang berlokasi di jalan Tulukabessy, Sirimau Ambon dan lebih banyak anak buahnya yang berperan di lembaga peradilan maupun Kepolisian dan kejaksaan.
Kali ini, pria berdarah Buru Selatan itu turun. Klien yang ditanaganinya juga terbilang saadis dengan perbuatannya yang merugikan Negara hingga Rp. 238,5 miliar. Namanya, Izack B Thenu. Statusnya sebagai terdakawa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan pembelian (reverse repo) surat-surat hutang/obligasi pada kantor pusat PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2011 sampai dengan 2014.
Ia tak sendiri, ia bersama rekannya Idris Rolobessy. Keduanya merupakan mantan Pejabat utama di PT Bank Maluku dan Maluku Utara. Kelincahan Olof itu kemudian dipakai Thenu untuk membelahnya di Pengadilan Tipikor Ambon. Pasalnya, bagi Thenu pihaknya tidak bersalah dan kasus yang disangkakn itu sudah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta dengan memposisikan Direktur PT. AAA Securitas, Andre Rukminto sebagai terdakwa kasus pidana umum, yang menghukumnya dengan hukuman penjara 18 tahun penjara.
Andre sendiri adalah pihak ketiga dari Bank Maluku yang melakukan transaksi penjualan dan pembelian (reverse repo) surat-surat hutang/obligasi dari Bank milik pemerintaha tersebut. Kini, Thenu dan Idrisi disidangkan. Olof diuji kemampunya asebagai seorang Doktor yang memiliki kealihan hukum pidana untuk membebaskan Thenu dari dakwaan Jaksa.
Jumat 26 Februari 2021, siang tadi, sidang Thenu dan Rolobessy kembali bergulir dan dipimpin Pasti Tarigan selaku hakim ketua didampingi dua rekan anggotanya. Langkah awal untuk membelah Thenu, mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku itu, Olof mengajukan ekspesi ataua keberatan terhadap dakwaan Jaksa.
kata Olof, perlu dilakuan eksefsi terhadap dakwaan Jaksa penuntut umum Kejati Maluku akibat dari penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terhadap Thenu. Padahal, kasus ini sudah bergulir sebelumnya dalam ranah pidana umum di PN Jakarta dan terdakwanya Andre Rukminto dihukum 18 tahun penjara.
“Ya, kita eksefsi. Agendanya ananti 5 Februari 2021. Upaya ini kita lakukan lantaran kasus ini, pelaku utamannya sudah dihukum dalam perkra pidana umum di PN Jakarta. Ksus ini pidana umum. Masa harus ke korupsi dan kepada klien kami,” terang Olof yanag menghubungi media ini, sore tadi.
Ia mengaku, ada beberapa hal subtansial yang akan diuraikannya dalam dakwaana keberatan nanti. Sehingga, upaya hukum tersbeut, akan menjadi pertimbangan pengadilan nantinya. “Nantilah. Yang tentunya kita akan eksefsi. Ini kasus pidana umum,” tandas Olof.
Dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, mengungkapkan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan pembelian (reverse repo) surat-surat hutang/obligasi pada kantor pusat PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2011 sampai dengan 2014 nomor : SR-373/PW25/5/2020tanggal 14 Desember 2020 sebesar Rp.238.500.703.330,00 dengan rincian jumlah saldo outstanding efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo) per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 256.081.982.322 dan jumlah cicilan pembayaran dari PT.AAA Sekuritas kepada PT.BPDM atas saldo efek-efek yamg dibeli dengan janjo dijual kembali (reverse repo) sampai dengan tanggal 31 Desember sebesar, Rp.17.581.278.992.
“Akibat perbuatan terdakwa telah menguntungkan saksi Theodorus Andri Rukminto selaku Direktur utama PT. Andalan Artha Advisindo Securitas sebesar Rp.238.500.703.330,”ucap Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Atamim dalam sidang sebelumnya.
Atas perbuatan terdakwa jaksa kemudian menjerat keduanya dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pemverantasan tindak korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pemverantasan tindak korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Usai membacaan dakwaan Majelis hakim Pasti Tarigan didampingi JefryS Sinaga dan Adam Idha menunda persidangan tersebut dengan agenda eksepsi. (TM-01)
Discussion about this post