Ambon, TM. – Bos PT. Matriecs Cipta Anugerah (MCA), Batriecs Kailola diwajibkan membayar Rp182 juta, setelah kalah dalam gugatan di Pengadilan Negeri Ambon. Gugatan itu terkait pembongkaran talud.
Perusahaan yang bergerak di bidang property ini, sedang membangun proyek perumahan subsidi di Dusun Kusu-Kusu, Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Kuasa Hukum Penggugat, Alfred Tutupary didampingi kliennya, Bath Noya (anak dari penggugat Elizabeth Noya) mengatakan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Rahmat Selang, menerima dan megabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Dalam putusan, kata Alfred, perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum. Karena itu, hakim menghukum tergugat untuk membangun talud penahan tanah pada lahan yang berbatasan dengan lahan milik Bath Noya.
Talud itu harus dibangun pada bagian Utara, dengan ketentuan harus dibangun dengan memperhatikan standar kualikasi perhitungan dari Dinas Pekerjaan Umum.
Majelis hakim, kata Alfred, juga memerintahkan tergugat melakukan mengembalikan volume tanah pada lahan
milik Bath Noya, berdasarkan sertifkat Hak Milik atasnamanya.
“Pengadilan juga perintah segera mengganti kerugian atas kerusakan rumah tinggal milik penggugat dengan perhitungan yang dituntut oleh Penggugat senilai Rp.
182.925.000.00,” kata Alfred.
“Semua poin yang kita ajukan dikabulkan. Bahkan Majelis Hakim juga mengabulkan permintaan kami dalam gugatan, yakni uang paksa yang dibebankan kepada pihak PT. MCA, yaitu sebesar Rp. 5 juta per hari. Namun diturunkan Hakim Rp. 100 ribu per harinya,” tambah Alfred.
Jadi, lanjut dia, ada beberapa dalil gugatan yang belum dapat diakomodir oleh hakim, yaitu terkait dengan putusan serta merta dan sita jaminan.
Terkait hal itu, Tutupary mengaku pihaknya juga akan mengajukan keberatan, perihal ada beberapa poin dalam gugatan, yang tidak dikabulkan oleh hakim dalam putusannya.
Sementara itu, Bath Noya, anak dari Penggugat Elizabeth Noya berpendapat agar persoalan ini tidak terulang. Pengawasan dari Pemkot Ambon juga harus dilakukan
.
“Agar tidak ada lagi korban, maka pengawasan oleh instansi terkait harus dilakukan sesuai aturan,” tandas Noya. (TM-01)
Discussion about this post