Ambon, TM.- Janji Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri, Negeri Passo, untuk bertemu warga pada Jumat (15/10/2021), batal. Warga marah. Beruntung tidak ada kekisruhan.
Sebelumnya pertemuan singkat digelar Rabu (13/10/2021) juga tidak membuahkan hasil. Pertemuan hari ini rencananya pukul 09.00 WIT, di Kantor Negeri Passo, guna membahas tindaklanjut Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri, Negeri Passo terhadap surat Tertanggal 27 Agustus 2021.
Surat itu berasal dari Pemerintah Kota Ambon. Surat itu keluar setelah ada pengaduan dari warga terkait sengketa mata rumah parentah. Pemkot kemudian meminta proses ulang penetapan Mata Rumah Parentah.
Baca Juga:
Ada dugaan pertemuan itu sengaja dihindari oleh Penjabat Negeri Passo, Marcus Rosely dan Ketua Saniri Negeri, Negeri Passo, Felix Tuhilatu.
Pantauan Timesmaluku.com, sejak pukul 09.00 WIT, puluhan masyarakat Adat Negeri Passo, yang terdiri dari Soa Rinsama, Soa Koli, Soa Moni, dan Soa Maseng, yang didalamnya mendukung Mata Rumah Parentah Marga Simauw sebagai satu-satunya Mata Rumah Parentah di Negeri Passo, telah menanti kedatangan mereka.
Sayangnya, hingga pukul 12.00 WIT siang, Penjabat dan Ketua Saniri Negeri, tidak hadir di Kantor Negeri.
Warga terlihat marah, karena sejak pagi, warga melihat Penjabat Raja Negeri Passo dan Ketua Saniri Negeri serta Sekretatis Saniri Negeri, Jery Serhalawan, ada di Rumah Ketua Saniri, di Kawasan Tani Home, Pasar Minggu, Passo, Kecamatan Baguala, Ambon.
Untuk menenangkan warga yang sudah menunggu sejak pagi, Sekretaris Negeri Passo mengatakan, Penjabat Raja Negeri Passo, sedang mengikuti kegiatan sosialisasi stanting di Marina Hotel.
Baca:
Tidak puas dengan penjelasan itu, beberapa warga yang tadinya melihat Penjabat di Rumah Ketua Saniri Negeri, memilih mencari dengan tujuan memanggil Penjabat dan Ketua Saniri Negeri untuk segera melaksanakan pertemuan.
Diketahui sebelumnya, Penjabat dan Ketua Saniri Negeri menyembunyikan surat dari Pemerintah Kota Ambon. Dimana surat tersebut menginstruksikan Saniri Negeri, Negeri Passo untuk melakukan proses penetapan Mata Rumah Parentah di Negeri Passo sesuai prosedur.
Pemerintah Kota Ambon menganggap apa yang dilakukan Saniri Negeri, tidak sesuai mekanisme. Bahkan telah melampaui tugas mereka selaku Saniri Negeri, Negeri Passo. (TM-01)
Discussion about this post