Ambon, TM.- Indikasi korupsi sudah ditemukan. Pendalaman terhadap kasus pembebasan lahan Negeri Tawiri masih dilakukan. Sejumlah orang masih akan diperiksa untuk menemukan bukta ada tidaknya korupsi.
Lahan itu dibeli untuk pembangunan dermaga serta sarana dan prasarana pendukung operasional Lantamal IX Ambon di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon. Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku.
“Itu kan Tanah Negri. Dana pembelian itu harus masuk ke mana? Sesuai aturan, masuknya ke Pemneg. Faktanya kan tidak,” katan Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette saat diwawancarai media ini, Senin (8/2).
Lahan itu dibeli dengan senilai Rp3 miliar. Senin pagi, penyidik Kejati Maluku telah periksa tiga saksi. Mereka yang diperiksa yakni JRT selaku pemilik lahan , serta dua saksi lain yakni SR Kaur Umum dan MAP Kaur Pemerintahan Negeri Tawiri.
Mantan Kasipenyidikan Kejati Maluku itu menjelaskan, pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini dilakukan secara bertahap. JRS lebih dulu diperiksa. Ia diperiksa sekitar pukul 09.15 WIT oleh Penyidik Novita Tatikpikalawan dan dicecar 16 pertanyaan.
Pemeriksaan selanjutnya dilakukan terhadap MAP. Ia diperiksa oleh penyidik Y E Almahdali sekitar pukul 09.44 WIT, dan dicecar dengan 25 pertanyaan. Usai memeriksa MAP, Almahdali kemudian periksa SR. Ia diperiksa dari pukul 11.15 WIT hingga 12.10 WIT dan dicecar 24 pertanyaan.
“Pemeriksaan ketiga saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti ditahap penyidikan. Dari keterangan ini, penyidik akan telaah kemudian dilakukana gelar perkara anantinya. Termasuk menentukan siapa tersangkanya,”tandas Sapulette.(TM-01)
Discussion about this post