Ambon, TM.- Penyidik Badan Narkotik Nasional (BNN) Provinsi Maluku, melakukan koordinasi dengan beberapa bank di Kota Ambon, untuk menelusuri aliran dana yang berasal dari rekening milik bandar narkoba berinsial RB, yang mengendalikan jaringan narkoba antar provinsi dari balik jeruji besi.
Hal ini dilakukan untuk pengembangan terhadap lima tersangka yang telah ditangkap awal April 2021 lalu. Kelima tersangka yang telah ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon berinsial FN, EP, MC, IR dan RB.
“BNNP juga koordinasi dengan beberapa bank, untuk mengetahui aliran dana yang digunakan tersangka untuk memuluskan barang haram,”tulis Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol M.Z Muttaqien via whatsapp kepada media ini, Kamis (22/4/2021).
Menurutnya, dari rekening tersangka RB yang berada dibeberapa bank, dapat diketahui asal aliran dana masuk maupun keluar yang diduga merupakan transaksi narkoba.
Jenderal bintang satu ini menegaskan tidak ingin kecolongan lagi, sehingga tersangka RB kini telah dipindahkan ke penjara khusus di Rutan kelas IIA Ambon. Pengawasan juga dilakukan super ketat, mengingat RB selama menjalani penahanan di penjara ternyata masih bisa mengendalikan jaringannya untuk bertransaksi narkoba.
“Untuk Tsk “Rb” Bandar yang kendalikan jaringan narkoba antar provinsi sudah dikirim ke penjara khusus super ketat ke rutan Ambon,”tegasnya.
BNNP lanjut Muttaqien masih berkoordinasi untuk menyamakan persepsi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, terkait proses penyidikan. Dia berharap, lewat proses hukum ini ada efek jera yang ditimbulkan, mengingat jaringan ini juga melibatkan oknum ASN.
Pihaknya juga sedang mengupayakan untuk melengkapi berkas administrasi agar dapat segera dilakukan penyerahan tahap I ke Kejaksaan.
“Kita upayakan untuk secepatnya melengkapi berkas administrasi penyidikan untuk pemberkasan guna kepentingan tahap I di Kejati Maluku,”tukasnya.
Dia juga menyebutkan, Criminal Justice System Maluku yang terdiri dari BNN, Kejati Maluku, Pengadilan tinggi & Kanwil Kumham Maluku akan tetap solid dan Merah Putih dalam penegakan hukum Undang-Undang Narkotika demi menyelamatkan generasi penerus bangsa di Maluku.
“Alhamdulillah Pak Kajati Maluku, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, Ka Kanwil Kumham Maluku kemarin silatutahim yang luar biasa, sudah sepakat satu persepsi untuk “Merah Putih” dalam penegakan Hukum Tindak Pidana Narkoba,” Sekali lagi.
Muttaqien juga menghimbau, agar masyarakat terus meningkatkan iman dan taqwa mulai dari ketahanan diri dengan menerapkan anti narkoba dalam keluarga. Sebab pengguna narkoba hanya akan berakhir diga tempat, yaitu rumah sakit, penjara dan kuburan.
“Mari katong (kita) semua sasaudara “Tolak Narkoba & War on DRUGS,”ajaknya.
Sekedar tahu, lima tersangka dugaan tindak pidana narkotika terdiri dari dua kurir, dua PNS dan satu Nap. Mereka langsung ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung 11 April 2021 hingga 30 April 2021.
Robi Tamatala alias RB adalah saudara dari Gerald Tamatala, terpidana narkotika yang dipenjara di Nusakambangan. RB ditangkap tak lama setelah dua rekannya tertangkap di Bandara internasional Pattimura Ambon bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 gram Sabu.(TM-02)
Discussion about this post