Ambon, TM.- Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku penuhi petunjuk Jaksa dalam kasus korupsi pengadaan speedboat, di Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya. Kasus ini melibatkan Oddie Orno bersama dua tersangka lain.
Sebelumnya, Jaksa (Kejati Maluku) mengembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Petunjuk dimaksud berupa pemeriksaan saksi tambahan, dan pemeriksaan lanjutan untuk Oddie Orno selaku mantan kadis perhubungan MBD.
“Berkas sudah dikembalikan Rabu kemarin, petunjuk semua sudah kita penuhi termasuk pemeriksaan tambahan untuk pak Orno,”pungkas Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Gerald Wattimena.
Dalam kasus ini, selain Orno, penyidik Kepolisian juga menetapkan, Kontraktor pengadaan barang Margareth Simatauw serta Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Rico Kontul.
Baca: Odie Orno Rugikan Negara
Dugaan korupsi pengadaan empat buah Speedboat di Dishub Kabupaten MBD terkuak, setelah BPK melakukan audit terhadap pembelian empat unit speed boat yang dialokasikan dari APBD Kabupaten MBD 2015 Rp 1 miliar lebih.
Diduga terjadi manipulasi anggaran, lantaran empat buah speed boat itu belum juga dikirim ke Tiakur ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan. Padahal dana pembuatan empat buah Speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen, sejak pertengahan 2016 lalu.
Ketika BPK melakukan pengecekan mantan Kepala Dishub MBD, Odie Orno memerintahkan mengirimkan dua buah speed boat. Anehnya, dua buah dari empat speed boat yang dikirim dalam keadaan rusak. Saat ini empat buah Speedboat mengalami kerusakan di pantai Tiakur.
Dalam kasus ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu diantaranya, Mantan kadis perhubungan MBD Oddie Orno, Kontraktor pengadaan barang Margareth Simatauw serta Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Rico Kontul.
“Kita sudah limpahkan berkas tiga tersangka dalam kasus ini ke Jaksa pekan kemarin,”ungkap Kasubdit Tipidkor, Kompol Gerald Wattimena saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/4/21).
Usai pelimpahan berkas, penyidik tinggal menunggu berkas tersebut diteliti untuk selanjutnya melakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti ke jaksa atau tahap II.
Baca: Sekda SBB Diperiksa Jaksa
Untuk diketahui, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Rico Kontul masuk dalam daftar calon tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan speedboat di Kabupaten Maluku Barat Daya yang melibatkan, mantan Kadishub MBD Odie Orno.
Nama Rico masuk bidikan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, pasca rangkaian pemeriksaan saksi-saksi termasuk adik Wakil Gubernur Maluku Odie Orno, guna menggali keterlibatan siapa saja dalam kasus korupsi yang merugikan negara tersebut.
Sebelumnya, polisi mulai memeriksa Desianus “Odie” Orno, tersangka kasus speed boat, saat menjabat Kadis Perhubungan di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Pasca diumumkan sebagai tersangka, Rabu (24/2), Odie akhirnya dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus, Senin (8/3/21). Odie diperiksa atas kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000, saat dia menjabat sebagai Kadis Perhubungan di Kabupaten MBD.(TM-02)
Discussion about this post