Ambon, TM.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengklaim, status tersangka Ferry Tanaya akan segera diumumkan. Ferry sendiri terjerat kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG).
“Sepertinya,” tegas Sammy menjawab pertanyaan media ini, menyoal status Ferry Tanaya yang segera ditetapkan tersangka, Senin 23 November 2020.
Sammy menjelaskan, saat ini proses penyidikan telah selesai. Saksi hingga ahli telah diperiksa, dan hanya tinggal menunggu audit kerugian keuangan Negara dari Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Maluku.
“Terkait PLTMG Penyidik menunggu hasil audit, Informasi yang saya peroleh masih ada satu lagi klarifikasi oleh auditor. Jadi, kalau pertanyaan apakaha Ferry Tanaya tersangka setelah audit dikantongi, ya, sepertinya,” ujar Sammy dengan singkat.
Sebelumnya, sumber media ini menyebut penetapan Ferry yang sebelumnya status tersangkanya digugurkan dalam sidang praperadilan sebelumnya itu akan diumumkan resmi oleh penyidik secara resmi.
“Ya, ikuti saja. Nanti diumumkan dalam waktu dekat ini,” akui singkat sumber itu dengan nada tertawa, sebelumnya.
Namun, Sammy Sapulette Juru Bicara Kejati Maluku yang dikonfirmasi membantahnya. Menurut dia, hingga saat ini belum dan penyidik masih fokùs pemeriksaan saksi-saksi. “Sejauh ini masih pemeriksaan saksi-saksi,”jelas Sammy membantahnya.
Meski begitu, Sammy akui pemeriksaan saksi-saksi sendiri, terus dilakukan penyidik untuk mencari dan membuktikan peran dugaan pelaku dalam dugaan kejahatan penjualan tanah negara tersebut.
“Dan untuk hari ini, tidak ada pemeriksaan. Hanya saja, terkait Perkara tersebut saya sudah cek ke Kasi Penyidikan dan disampaikan bahwa auditor akan melakukan audit Penghitungan kerugian keuangan negara Kembali,” singkat Sammy via watshapnya.
Sebelumnya, dua orang saksi dari BPN Buru diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Namlea, Senin (26/10).
Pemeriksaan ini, kabarnya dilakukan penyidik untuk menjerat Ferry Tanaya sebagai orang yang diduga menjual tanah negara seluas 4,8 meter persegi. Kedua orang saksi dari pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Buru berinisial M.T dan E.T. (TM-01)
Discussion about this post