Ambon, TM.- Husein Suat sudah dimakamkan oleh keluarganya. Kematian Suat menyedihkan.
Pisau yang tajam itu ditusuk gerombolan pria preman di atas Jembatan Merah
Putih (JMP), sekitar pukul 05.00 Wit (Subuh), Kamis 11 Februari 2021 ke
punggung Suat, yang saat ini masih duduk di kursi Mahasiwa, Fakultas
Teknik Unpatti.
Alhasil, Suat yang dibantu rekannya saat itu berupaya untuk mendapat
bantuan tenaga medis tak berhasil. Di tengah perjalanan, Suat yang
menumpangi mobil angkot menghembuskan nafas terakhirnyaa saat menuju RS
Bhayangkara.
Kematian tragis Suat (23) dilidik Kepolisian. Kamis saat itu, pihak
kepolisian dari Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease dibantu Personil Polsek
Teluk Ambon langsung mengamankan 9 orang pelaku.
Rangkaian penyelidikan dan penyidikan jalan. Hasilnya, enam (6) orang berhasil ditetapkan sebagai
tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Husein Suat.
Juru Bicara Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Izack Leatemia kepada
media ini, Minggu 14 Februari 2021 mengatakan, hingga saat ini penyidik
berhasil menetapkan enam oranag sebagai tersangka. Sebelumnya lima
orang ditetapkan tersangka saat sembilan orang yang diamankan sebelumnya.
“Awalnya itu 9 orang diamankan. Dari hasil penyidikan 5 ditetapkan sebagai
tersangka. Duanya anak dibawah umur. dan hingga saat ini, 1 tersangka
bertambah. Jadi, total tersangka kasus pembunuhan di JMP itu berjumlah
enam orang,” ucap Kasubbag Humas POlresta Ambon itu.
Dari enam tersangka itu, lanjut Leatemia berinisiaal I.N, M.O.O, M.K.T,
R.K, B.M, dna EN.”EN ini menyerahkan diri tadi malam, lalu diperiksa.
Penyidik langsung menaikan statusnya sebagai tersangka. Total enam orang
tersangka sudah diamankan di Rutan Mapolresta Ambon,” terang Leatemia.
Mantan Wakapolsek Nusaniwe ini menjelaskan, keenam tersangka ini dalam
aksinya memiliki peran masing-masing. Sehingga, pasal yang disangkakan kepada mereka juga bervariasi dengan maksimal hukuman yang berbeda. “Nanti saat diadili baru dilihat putusannya. Mereka
memiliki peran masing-masing, sehingga ada empat Pasal diantaranya, Pasal
338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP
Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” jelas Leatemia.
Diketahui, Kematian Husein Suat di JMP berwal dari bentrok di Lipi, Batu
Koneng, Teluk Ambon, Kamis 11 Februari 2021. Aswinda Nilamsari Rusli (25)
karyawan Angkasa Pura 1 Bandar udara Pattimura rekan korban menjelaskan,
kejadiaan tersebut awalnya sekira pukul 03.00 Wit Korban, saksi
berboncengan beserta 3 kendaraan lainnya dari arah Galunggung menuju
Waiheru untuk menemui dan menjemput rekan mereka, Gibran Tualeka (17) yang
menurut informasi dipukul di daerah Perumnas Waiheru Blok 3 Kecamatan
Baguala Kota Ambon.
Setelah sampai di Waiheru, kemudian mereka mencari rekan mereka tersebut
sekaligus mencari pelaku pemukulan terhadap rekan mereka, namun pelaku
pemukulan terhadap rekan mereka tidak ditemukan, sehingga saksi dan
rekannya yang lain langsung pulang.
Dalam perjalanan pulang mereka diteriaki dan dimaki oleh beberapa pemuda
yang sementara duduk nongkrong di jembatan LIPI (sebelah kiri dari arah
Waiheru). Selanjutnya salah satu rekan korban, M. Fauz Latuwamuri (21)
berhenti dan turun dari kendaraan bertujuan untuk menanyakan ke pemuda
yang sementara duduk nongkrong di Jembatan LIPI tersebut.
Faus mengatakan dengan sopan kepada mereka “kenapa kami dimaki” kata Faus
kepada mereka. Terjadilah adu mulut antara mereka. Sempat terjadi adu
fisik antara Fauz dengah meteka. Pelaku sempat menarik baju dan mendorong
salah seorang dari pemuda yang sementara duduk nongkrong di sekitar
Jembatan LIPI Desa Poka.
Selanjutnya rombongan korban dan rekannya melanjutkan perjalanan, namun
karena tidak puas pemuda tersebut mengikuti rombongan saksi dan korban
hingga di depan PLN Poka yang berjumlah kurang lebih 10 motor dan sempat
melempar rombongan korban, namun karena kalah jumlah sehingga tidak
dilayani oleh rombongan korban dan mereka terus melanjutkan perjalanan
pulang menuju arah kota.
Sayangnya lagi, dalam perjalanan pulang korban dan boncengannya terpisah
dari rekan serombongan mereka dan saat itu tepat diatas tanjakan naik JMP
Poka, motor yang dikendarai korban dan saksi ditendang oleh salah satu
yang diduga pelaku hingga korban dan saksi terjatuh.
Karena takut selanjutnya saksi dan korban lari menyelamatkan diri, namun
korban didapati oleh para pelaku dan selanjutnya korban dianiaya. Setelah
itu para pelaku pergi meninggalkan korban. Kemudian saksi kembali ke TKP
mengambil dan mengangkat korban dan membawanya ke RS Bhayangkara Tantui
dengan menggunakan mobil angkot, namun dalam perjalanan korban meninggal
dunia.
“Korban meninggal karena banyak mengeluarkan darah akibat luka tusuk
dibagian punggung sebelah kiri,” akui Kapolsek Telum Ambon, Ipda Surya
kepada media ini, sebelumnya.(TM-02)
Discussion about this post