Ambon, TM.- Pihak Titi 51 berupaya menghadang laporan Leonora Lisapaly di Polda Maluku yang mengadukan pencemaran nama baiknya pasca dibebaskan oleh pengadilan dari dakwaan penipuan dan penggelapan atas dasar laporan Titi.
Padahal laporan Titi yang juga di Polda pada tahun 2019 lalu seharusnya tak terjadi, pasalnya masalah antara Titi dengan Leonora terkait perkara perdata disebabkan hubungan bisnis. Namun Titi kala itu melapor Leonora secara pidana di Polda Maluku.
“Lantas kuasa hukum Titi 51 bilang baca itu pasal 317 dan 318 KUHP, terserah lah itu hak pihak ko Titi untuk tafsirkan. Intinya kami telah berikan kepercayaan penuh kepada kepolisian untuk proses laporan pencemaran nama baik kami ini,” kata Lisapaly melalui pengacaranya, Joemycho Syaranamual kepada media ini, Rabu 27 Januri 2021 di PN Ambon.
Menurutnya, pihak Jhon Tuhuteru alias Titi 51 yang saat itu diwakili kuasa
hukumnya, seharusnya menyadari jika laporan pencemaran nama baik tersebut atas diri kliennya Leonora Lisapaly telah memiliki dasar hukum untuk diperkarakan hingga peradilan pidana.
Yaitu putusan Pengadilan Negeri Ambon yang membebaskan
kliennya maupun putusan Mahkamah Agung RI yang menolak kasasi jaksa penuntut umum, Awaludin. “Makanya sekali lagi, yang kami harapkan laporannya bisa jalan di polisi, yang mengacu pada kedua putusan itu,” tandas Joemicho.
Sebelumnya, kepada sejumlah media lokal kuasa hukum titi 51 menyebutkan Leonora Lisapaly mempolisikan kliennya agar yang bersangkutan tidak bayar hutang, kata Joemicho itu adalah hal yang keliru.
Sebab laporan pencemaran nama baik yang diadukan pihaknya ke Polda Maluku semata-mata merupakan upaya untuk mengembalikan nama baik kliennya, Leonora Lisapaly.
Tapi anehnya, hal itu ditafsirkan oleh kuasa hukum titi 51 sebagai upaya Leonora menghindari pembayaran hutang yang diklaim sepihak oleh Titi. Terkait itu, sebagai langkah konkritnya, pihak Titi 51 seharusnya menggugat perdata Leonara di Pengadilan sejak awal.
Selain itu pihak titi 51 melalui kuasa hukumnya menyampaikan juga pada media akan melapor leonora lisapaly dengan dugaan penipuan karena menyatakan telah membayar hutang almrhum Berthy Themalagi. Nanmun tidak dapat dibuktikan oleh pihak Leonora lisapaly.
Hal ini ditanggapi oleh Joemycho, penipuan yang bagaimana lagi? Jika itu dalil dalam perkara perdata yang sedang disidangkan di pengadilan dataran hunipopu kemudian mau dijadikan dasar laporan penipuan.
Apakah bisa dalil dalil dalam perkara perdata dijadikan dasar laporan penipuan? Kan masih bersidang belum juga diputus oleh majelis hakim. “Jika tetap klien kami mau dilaporkan lagi maka kami juga siap menghadapi laporan tersebut,”Tandas joemycho.
Pihak Leonora Lisapaly, lanjut Joemyco, saat ini, sementara menghadapi pihak Titi 51 yang menggugat perdata di pengadilan dataran hunipopu, Yang berupaya menuntut bayar hutang almarhum Berthi Themalagi, yang diklaim Rp 2 miliar lebih itu.
“Jadi itu hanya klaim sepihak pihak Titi saja. Tapi kalau Titi memang bisa
tentukan dan buktikan besaran hutang yang jadi tanggung jawab ibu Leonora dan, itu diputuskan oleh pengadilan perdata, tentu akan kami laksanakan,” tukas Joemycho, santai.
Menurut dia, pihaknya hanya selaku pencari keadilan. Sehingga diharapkan jangan ada lagi korban bisnis seperti kejadian yang menimpa kliennya
Mungkin saja, banyak korban-korban lain yang dipidanakan oleh pengusaha-pengusaha tertentu di polisi, padahal kasus yang dihadapi seharusnya diproses di ranah hukum perdata.
“Kalau hal itu masuk hubungan keperdataan yang diakui sebagai hutang, maka harusnya diajukan ke pengadilan perdata. Bukan langsung dilaporkan pidana ke polisi,” ujar Joemycho Syaranamual. (TM-02)
Discussion about this post