Ambon, TM. – Kisruh Soa Parentah Negeri Soahuku, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, belum usai. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Maluku Tengah, Masuhadji Tuakia, kemarin jalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Maluku.
Usai diperiksa, Tuakia mengatakan pihaknya akan menarik Perneg Negeri Soahuku, untuk dilakukan perubahan atas kesalahan pencantuman Putusan Pengadilan milik Teluti Baru, dalam poin menimbang.
“Ada 2 (dua) Putusan Pengadilan yang nomenklaturnya sama, yakni soal penetapan Mata Rumah, cuma beda Negeri, Teluti dan Soahuku. Tidak tahu bagaimana, staf copy paste Putusan Teluti Baru tapi, lupa hapus,” kata Tuakia kepada Timesmaluku.com, di Mapolda Maluku.
Baca Juga:
Menurut Tuakia, perubahan itu tidak merubah substansi. Substansinya adalah terkait Mata Rumah Parentah, yakni Tamaela dan Ruhupessy.
“Kecuali diganti, lalu Tamaela keluar. Artinya apa, bahwa ada kepentingan Ruhupessy yang dirugikan. Tapi perubahan itu tanpa mengubah substansinya. Ini kita tidak mengada-ngada,”ujarnya.
Tuakia mengatakan, akan menyurati untuk penarikan Perneg. Karena ada kesalahan. Namun tidak mempengaruhi proses lain. Hanya saja agar Negeri Soahuku tidak berjalan dengan kesalahan itu.
“Diperbaiki untuk administrasi kedepan, agar Negeri tidak berjalan dengan Perneg yang salah itu. Saya sudah arahkan untuk segera bikin surat penarikan untuk segera diperbaiki. Isinya tidak berubah, karena perubahan tidak menganggu substansi Perneg. Rubah dan tidak tetap subtansinya dua Mata Rumah, Ruhupessy dan Tamaela,”jelasnya.
Rerkait dasar perubahan Perneg 01 Tahun 2007 ke Perneg 04 Tahun 2021, Tuakia mengatakan usulan Saniri Negeri dan Penjabat melalui Kepala Kecamatan, telah memenuhi syarat. Yang diajukan dengan berita acara, maka itulah yang kemudian diproses.
“Kita ini kan terima berkas dari bawah atau Saniri. Dari itu baru kita proses. Jadi proses dari Saniri dan Penjabat dan oleh Camat dibawah ke Pemda itu yang kita proses,” kata Tuakia.
Baca Juga:
Artinya, kata dia, dasar pertimbangan ada di Saniri Negeri dan Pemerintahan Negeri. Sehingga kenapa ada perubahan, awalnya hanya satu Mata Rumah Parentah, kemudian dalam perjalanan 2021 berubah menjadi dua. Itu prosesnya ada di Negeri.
Karena, kata dia, jika dilihat sejarah Pemerintahan Negeri Soahuku, keduanya pernah memerintah di Negeri tersebut.
“Memang keduanya pernah memerintah, Ruhupessy 250 Tahun dan Tamaela 350 Tahun, Jadi dua-dua punya hak yang sama,”katanya. (TM-01)
Discussion about this post