Ambon, TM.- Selama 36 tahun bekerja menjadi karyawan PT Esserindo, David Hully diberhentikan tanpa uang pesangon. Selain itu, David juga tidak diberikan hak lain yang menjadi kewajiban perusahaan.
Kasus ini diadukan David ke Komisi I DPRD Kota Ambon.
Merespon aduan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu, kepada Wartawan, di Ambon, Rabu (17/1) mengatakan, pihaknya akan mengundang sejumlah pihak terkait untuk mencari solusi kasus tersebut.
“Kami akan undang Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), termasuk Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Ambon, pihak perusahan dan karyawan bersangkutan,” tandas Taihuttu.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, apa yang menjadi hak eks karyawan , baik uang pesangon maupun hak-hak lainnya, harus segera dibayarkan.
Hal itu juga sesuai dengan hasil risalah penyelesaian persilihan hubungan kerja industrial antara PT. Esserindo dan karyawan bersangkutan, yang telah ditangani Disnaker Kota Ambon.
“Disnaker sudah menganjurkan untuk PT. Esserindo harus memberikan haknya, tapi perusahaan hingga saat ini masih belum juga membayar. Total pesangon maupun hak-hak lainnya, seperti uang penghargaan masa kerja dan pergantian hak yang harusnya diberikan perusahaan bisa sekitar Rp154 juta lebih,“katanya.
Diketahui, pembayaran uang pesangon tertera pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja, ahli daya, waktu kerja dan waktu istirahat serta pemutusan hubungan kerja. (TM-01)
Discussion about this post