Ambon, TM.- Ahli waris Muskita/Lokollo merespon baik sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menertibkan bawahannya di daerah sampai pusat. Mereka yang akan ditertibkan, adalah yang tak patuh pada aturan.
Dalam forum agenda penutupan pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-30, Sespimen Polri Dikreg ke-61, dan Sespimma Polri angkatan ke-66 di Lembang, Jawa Barat, Rabu (27/10), Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan soal memotong sumber penyakit institusi dijajarannya, bak memotong kepala ikan yang busuk.
Dikutip dari beberapa media online Jakarta, Sigit mengutip peribahasa “ikan busuk dari kepalanya”. Artinya, suatu organisasi dan atau negara gagal, disebabkan adanya masalah kepemimpinan.
“Ini yang saya harapkan rekan-rekan mampu memahami. Hal yang dijalankan penuh keikhlasan akan menjadi buah keikhlasan. Tolong ini diimplementasikan bukan hanya teori dan pepatah,” kata Kapolri dalam sesi itu.
Terkait sikap tegas Kapolri, Juru bicara Ahli Waris Muskita/Lokollo Mathin Muskita kepada timesmaluku.com menyindir Pemimpin Polri di jajaran Polda Maluku. Dirditkrimum Polda Maluku, yang dianggap tidak netral dalam penanganan kasus Ahli Waris Muskita/Lokollo.
Dia mencontohkan, kasus lahan eks hotel Anggrek, dimana berdirinya gardu hubung A4 milik PLN diatas tanah milik mereka, disimpulkan secara sepihak oleh Dirditkrimum Polda Maluku.
Bahkan instruksi mediasi oleh Kabareskrim Mabes Polri pun tidak dijalankan semestinya.
“Apa yang disampaikan Kapolri, itu terjadi di Polda Maluku. Seorang pemimpin (Dirkrimum), yang mestinya menangani persoalansecara profesional tanpa berpihak pada siapapun, justru tidak berjalan ditengah,” kata Marthin.
“Kita berproses selaku pihak yang dirugikan, tapi dalam penanganannya, kita kembali jafd korban karena ketidakjujuran Penyidik dan juga pimpinannya,”ujar Ahli Marthin Muskita yang juga ahli waris ini, Selasa (2/11/2021).
Faktanya, bahwa dalam proses mediasi antara pihak Ahli Waris dan pihak PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara, yang dijalankan sesuai instruksi Kabareskrim Mabes Polri, tidak berjalan semestinya.
Penyidik Polda, kata Marthin, mengaku kepada pihak PLN, bahwa Ahli Waris tidak ingin dipertemukan bersama. Sementara Ahli Waris juga menanyakan hal yang sama. Baik PLN maupun ahli waris sama-sama menginginkan adanya pertemuan.
“Namun itu ditolak oleh pihak Penyidik Ditkrimum Polda Maluku. Bahkan ketika ditanya soal hasil atau kesimpulan mediasi terpisah itu, Penyidik menolak memberikan penjelasan apapun. Ada apa? Dengan itu, korelasinya dengan pernyataan Kapolri, itu ada di Polda Maluku, dan mestinya itu harus di “potong” sesuai pernyataan Kapolri itu,”cetusnya.
Bahkan hingga kini, tambahnya, Ahli Waris tidak mengetahui hasil dari mediasi dan kelanjutan dari persoalan yang dilaporkan ke Polda Maluku.
Pihaknya meminta atensi Kapolri hingga ke Kompolnas untuk mendapat sebuah keadilan atas apa yang menjadi hak mereka. (TM-01)
Discussion about this post