Ambon, TM.- Sat Resnarkoba Polres Maluku Tengah (Malteng), dalam bulan September ini, menangkap tiga pemuda. Mereka kedapatan pesta sabu. Ketiganya ditangkap di tiga tempat berbeda.
Ketiganya berprofesi sebagai sopir taksi. Dari data yang diterima Timesmaluku.com, pelaku atas nama Muzakir Bugis alias Tendri ditangkap pada 7 September 2021 lalu.
Dia ditangkap pada pukul 20.45 WIT, di pangkalan mobil rute Masohi-Bula, yang berlokasi di Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Malteng.
Penangkapan oleh tim Satnarkoba Polres Malteng itu, hasil pengembangan pasca ditangkapnya Pelaku pertama, Aswanto Anas. Pelaku kedua itu mengaku, sabu itu dipesannya sendiri dan telah dipakai.
Baca Juga:
Dia menggunakan sabu dalam mobilnya dengan nomor polisi DE 1473 AD. Muzakir menkonsumsi sabu bersama Anas, dan La Rahman.
Dalam penangkapan Muzakir, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: 1 unit mobil Inova warna hitam dengan nomor polisi DE 1473 AD, 1 buah handphone merk VIVO Y95.
Polisi juga menyita, 1 buah dompet, 1 buah kotak tempat menyimpan plastik klip bening. Barang itu digunakan untuk mengemas barang narkotika sabu dan 1 botol tempat menyimpan alat-alat menghisap barang narkotika jenis sabu.
Pelaku diganjar dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya diketahui, polisi menangkap pelaku Aswanto Anas, dengan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam kulit pisang. Pelaku diketahui membuang BB yang ditaruh dalam kulit pisang tersebut dengan tujuan mengelabui polisi.
Namun oleh polisi diambil dan ditemukan plastik berisi kristal bening yang diduga sabu. Pelakupun digiring ke Polres Malteng untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga:
Penangkapan terhadap Anas itu, terjadi Senin, 06 September 2021 pukul 14.00 WIT. Dia ditangkap di kamar kos milik temannya, La Rahman Wally yang berada di Kompleks Baterek Kelurahan Namaelo, Kota Masohi.
Dia ditangkap Anggota Sat Resnarkoba Polres Maluku Tengah, dipimpin Iptu. Andre Kakisina. Anas juga dijerat pasal primer 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, La Rahman Wally alias Hanoman ditangkap di Rumahnya di Desa Haruru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Pria berusia 27 tahun ini ditangkap pada 9 September 2021 pukul 10.00 WIT.
Pelaku diketahui mengkonsumsi sabu bersama dua rekannya itu. Pasal yang dikenakan pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TM-01)
Discussion about this post