Ambon, TM.- Upaya penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali berhasil digagalkan petugas setempat, Selasa (4/5/2021) sekira pukul 16.30 Wit.
Barang yang diduga ganja sintetis ini akan diselundupkan untuk warga binaan. Penyelundupan ini digagalkan setelah petugas melihat gelagat mencurigakan dari dua warga yang melakukan penitipan barang. Petuga yang bergerak cepat akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri menyebutkan, dua warga yang berhasil diamankan adalah Dibin Jamal alias Jidan dan Rain Tehuayo alias Rain. Keduanya menunjukkan gelagat yang mencurigakan, seusai menitipkan barang.
“Awalnya kedua orang ini pukul 15.00 WIT datang untuk layanan penitipan barang. Barang yang dibawa juga sudah dibuka dan setelah diperiksa barang titipannya aman,”ungkap Saiful.
Menurutnya, usai menitipkan barang, gerak gerik kedua orang ini mencurigakan karena tidak langsung meninggalkan Lapas, seperti yang lainnya. Keduanya mondal mandir keluar masuk halaman lapas dengan menggunakan kendaraan roda dua.
Petugas yang jeli melihat gelagat keduanya yang tidak biasa, langsung curiga. Kasubsi Keamanan Hendro Siatrean langsung berkoordinasi dengan regu PAM untuk lakukan pengejaran.
“Sebenarnya ini atas kejelian dari petugas kami. Kasubsi Keamanan, Hendro Suatrean mencurigai dua orang ini, karena selesai nitip barang masih mondar-mandir. Selanjutnya melakukan koordiansi dengan regu PAM dan dilakukan pengejaran oleh Kasubsi Keamanan, Hendro Suatrian, Kaur Umum, Safah, P2U Rendy Nakul dan petugas geledah Rizal Aras,” jelasnya.
Kedua orang ini diakuinya masih berada di halaman lapas, namun ketika dibuntuti mereka keluar dan mangkal di tempat ojek samping Lapas Perempuan. Selang beberapa menit, mereka kembali dengan motor ke dalam halaman lapas dan berdiri di area pojok halaman lapas dan balik lagi keluar ke tempat ojek.
“Salah satu pelaku balik lagi dengan motor, namun menuju ke arah lorong perumahan dinas. Keduanya tidak sadar kalau lagi dibuntuti. Petugas lapas dengan cepat berkoordinasi dan mengejar pelaku yang berpapasan saat keluar dari lorong perumahan dinas. Sedangkan pelaku yang menunggu di tempat ojek langsung diamankan petugas lainnya,”ungkapnya.
Diakuinya, sebelum diamankan salah satu pelaku sempat hendak melarikan diri sehingga dikejar petugas dan motor pelaku berhasil diamankan petugas lapas.
Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus ganja sentetis yang dibungkus dengan kertas koran dan kertas putih di salah satu celana pelaku, serta puluhan ribu uang pecahan Rp 2000 dan Rp 10.000.
Terungkap pelaku ternyata hendak menitipkan rokok melalui tempat sampah sambil menunggu orang membuang sampah.
Untuk pengembangan selanjutnya , pihaknya telah berkoordinasikan dengan satuan narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease., dan kedua pelaku telah diamankan di Lapas Ambon dan diserahkan ke Bripka La Ode Herman.(TM-01)
Discussion about this post