Ambon, TM.- Petugas Lapas Kelas IIA Ambon kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba pada Selasa (29/11). Satu paket sabu disita. Barang Haram ini dimasukan dalam botol bedak merek my baby yang dititipkan pada petugas untuk diberikankie Warga Binaan Pemasyarakatan inisial UA.
Upaya penyelendupan ini digagalkan oleh dua petugas Pengaman Pintu Utama (P2U) yaitu La Ode Ence dan Alexander Tuappatinaya.
Kepala Lapas Ambon, Mukhtar membenarkan peristiwa tersebut.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Pieter J Lessy mengungkapkan, penggagalan narkoba tersebut berawal sekitar pukul 17.50 WIT, seorang Kurir atas nama Fauji Bahajae menitipkan barang Pada Petugas P2U.
Barang itu dikirim untuk dimasukan kepada WBP atas nama AN namun pemilik barang tersebut yakni WBP atas nama UA. Selanjutnya Atas izin dari KPLP, kedua Petugas P2U tersebut menerima dan langsung memeriksa barang titipan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, mereka mendapati 1 barang bukti diduga berupa 1 paket sabu yang di sembunyikan didalam kemasan botol Bedak My Beby berukuran 50 gram. Petugas P2U langsung menahan dan mengamankan Pengirim/kurir dan WBP yang mau menerima titipan tersebut.
Pihak Lapas selanjutnya melaporkan temuan sekaligus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku. Barang bukti bersama WBP dan kurir tersebut kemudian diserahkan pada Anggota BNNP Maluku. (TM-01)
Discussion about this post