Ambon, TM.- Kejaksaan Tinggi Maluku membenarkan sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan raibnya dana konsinyasi Rp.2,4 miliar yang dititipkan PT. ASDP Ferry Indonesia (Persero) di PN Ambon.
Sebelumnya dana itu berjumlah Rp. 6,8 miliar. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M Rudi mengatakan, saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan bidang Pidsus.
Sementara, pihak terkait salah satu dari ASDP sendiri sudah dimintai keterangan. Termasuk pengadilan nantinya. “Ya, ditangani Pidsus. Sedang penyelidikan. Sudah ada pihak yang dimintai keterangan, termasuk ASDP. Kalau dari pengadilan, sementara. Akan kita panggil,” jelas Rudi kepada media ini, Senin 16 November 2020.
Menyoal keseriusan, kata Aspidsus, pihaknya akan serius menuntaskan kasus tersebut. “Ya, kami serius. Kan materi pengadilan. Kita masih pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti-bukti terlebih awal,” singkat dia.
Sementara sebelumnya, Pasti Tarigan, Ketua PN Ambon kepada wartawan, Kamis 12 November 2020, mengatakan dana konsinyasi itu ada dan siap dilakukan penyerahan kepada pihak yang menang atas lahan seluas 4,6 hektar di Desa Ling berdasarkan putusan MA itu.
Hanya saja, ada sebagian dana yang sudah diserahkan ke pihak yang bermohon dan mengklaim miliknya berdasarkan sertifikat dan diketahui ASDP sesuai putusan Pengadilan. Namun, langkah Kejati untuk mengusutnya silakan.
“Ya, silakan. Mungkin mereka lihat ada pidananya,” kata Ketua PN dengan santai. Sebelumnya pihak ASDP mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk memastikan putusan perdata, Mahkamah Agung (Kasasi) terkait lahan 4,6 hektar di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah itu. (TM-01)
Discussion about this post