Ambon, TM.- Satu lagi oknum TNI yang terlibat penjualan senpi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua diangkap dan langsung di tahan. Dia adalah, Praka AL, Prajurit TNI Angkatan Udara Pattimura.
Pengkapan sekaligus penehanan setelah ditetapkan sebagai tersangka, hasil dari rangkaian penggembangan penyidikan Lanud Pattimura bersama dengan tim dari Polda Maluku, yang sebelumnya juga telah diamankan Praka MS prajurit TNI AD dari Batalion 733 Masariku Kodam XVI/Pattimura Ambon.
Begitupun dua oknum Polri dari Satuan Shabara Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berinisial, SHP dan MRA serta empat warga sipil atas nama, SN, RM, HM, dan AT. Parah tersangka tersebut sudah dalam penahanan di Rutan Mapolresta Ambon, kecuali Praka MS yang ditahan di Pomdam XVI/Pattimura.
Untuk Praka AL resmi ditahan berdasarkan surat perintah Danlanud Pattimura Kolonel PNS Sapuan tertanggal Rabu 24 Februari 2021.
Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Sapuan mengatakan, perintah penahanan terhadap anakbuahnya itu sudah dikeluarkan dan akan ditindak tegas.
Ia mengatakan, keterlibatan Praka AL ini lantaran, sebagai pemberi pistol revolver yang akhirnya sampai ditangan oknum Polri.
“Benar bahwa saya kemarin Rabu 24 Februari 2021 telah mengeluarkan surat perintah untuk menahan salah satu prajurit Lanud Pattimura yang diduga terlibat dalam kasus penjualan senpi.
Saat ini belum bisa menyebut identitas oknum,” jelas Danlanud.
Kendati demikian, saat ini Danlanud masih belum banyak berbicara soal keterlibatan anak bauahnya. Meski saat ini, telah beredar informasi pistol revolver itu adalah berasal dari tersangka Praka AL. (TM-02pisto)
Discussion about this post