Ambon, TM.- PKS akan memecat HR dari partai, termasuk keanggotaan di DPRD Maluku Tengah, ijika terbukti melakukan dugaan perbuatan asusila terhadap dua Nakes, di Masohi.
Ketua PKS Kabupaten Malteng, Arman Mualo saat dikonfirmasi, Timesmaluku.com, via telepon seluler, Minggu (1/8/2021), menegaskan, sesuai AD/ART PKS, jika dalam prosesnya, HR terbukti melakukan sesuai apa yang dituduhkan, dan ditetapkan sebagai tersangka, akan dipecat.
Tidak hanya sebagai pengurus atau kader partai, tetapi juga dari Anggota DPRD. “Kita tunggu. Ketika dilaporkan dan proses hukum berjalan, dan bersangkutan ditetapkan tersangka. Maka partai akan menjalankan mekanisme partai sesuai AD/ART, yaitu dipecat, baik dari partai maupun selaku anggota DPRD. Sehingga kami sangat mengharapkan, yang merasa dirinya menjadi korban, agar melakukan proses hukum,”tandas Arman.
Baca: Gubernur Sebut Yasin Putra Terbaik SBB
Pihaknya berjanji, tidak akan menutup-nutupi persoalan tersebut. Pihaknya justru mendorong, orang-orang yang menjadi korban, agar serius dan komitmen untuk melaporkan peristiwa tersebut. Hal itu agar, tidak menjadi bola liar di masyarakat, yang menimbulkan fitnah.
“Kalau mau lapor, lapor. Jangan cuma bicara. Dan saya tegaskan, jika dia ditetapkan tersangka, partai akan pecat dia, itu mekanisme partai. Tapi jangan jadikan ini bola liar untuk bangun opini publik. Kasian anak dan istrinya,”tuturnya.
Dia mengatakan, ada asas praduga tak bersalah. Denhan itu, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan tanpa adanya proses hukum. “Kita tidak bisa menjastifikasi orang tanpa proses hukum. Itu tidak adil.
Nanti dibuktikan apakah Selasa itu akan dilaporkan atau tidak,” kata dia.
Menurutnya, PKS akan ikuti proses pelaporan sampai pemeriksaannya. Jangan sampai mereka tunda lagi laporannya, Artinya kalau mereka janji Selasa akan lapor, maka laporkan.
Terkait bantahan pihak kepolisian Polres Malteng soal upaya mediasi yang dilakukan, Arman menjelaskan, bahwa saat pihak terduga korban didampingi pengacaranya hendak melapor ke Polres Malteng, polisi, juga mengundang HR.
Karena itu, kata dia, terjadilah pertemuan di Mapolres Malteng. Dimana dalam pertemuan itu, HR juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak terduga korban.
Baca: Klarifikasi PKS, Ditepis Polisi
“Masalah ini sudah sampai ke Polres. Difasilitasi oleh Polres. Lalu sampai ke tingkat memanggil HR. Tidak mungkin tidak dipanggil orang datang. Artinya mau dia datang sendiri ataupun dipanggil, yang jelas mereka sudah ketemu bersama di Polres. Dan sudah ada permohonan maaf. Lalu itu namanya apa, apakah itu bukan mediasi?, lalu, hanya duduk carita,”tanyanya.
Dia menambahkan, bahwa mestinya, persoalan ini telah dilaporkan pasca peristiwa Juni lalu, sehingga tidak muncul pertanyaan, mengingat sudah sebulan peristiwa tersebut.
“Lalu kalau memang belum selesai, mestinya dilaporkan. Kenapa sudah sebulan baru mau dilaporkan. Dengan demikian kita juga berpikir ada kepentingan apa,”cetusnya. (TM-01)
Discussion about this post