Ambon, TM. – Pengadilan Negeri Ambon, akhirnya buka suara terkait raibnya uang senilai Rp 1,141 Miliar. Mereka membenarkan dana itu dikeluarkan dari total Rp6.8 miliar. Ini merupakan, dana konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Humas PN Ambon, Lucky Robot yang ditemui wartawan, dengan lantang menyebut, dana konsinyasi itu sudah di keluarkan sebesar Rp. 1,141 miliar dari total Rp. 6,8 Miliar. “Ya, faktanya kan sudah terjadi, ini baru pertama kali saya lihat,” akui Lucky.
Dikatakan, perkara ini berproses, saat diajukan gugatan oleh Abdul Samad Lessy pada tahun 2017 atas lahan selus 4,6 Hektar di Desa Liang. Sebelum ada putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, sudah dilakukan pembayaran ke salah satu tergugat yakni, Saleh Lessy atas permohonan ganti rugi ke ASDP Ferry Indonesia (Persero).
“Kalau bisa atau tidak bisa, itu soal perkara. Lebih awal permohonan pembayaran, setelah dua hari sebelum gugatan diajukan. Jadi, kalau dia merasa dirugikan, ya gugat saja,” sebut Hakim Lucky itu.
Juru Bicara PN Ambon itu mengatakan, lahan seluas 4,6 Hektar itu dibeli oleh PT ASDP Indonesia dengan nilai Rp. 6,8 miliar. Namun, saat tanah ini dibelih, sudah ada sertifikat lagan atas atas nama Saleh Lessy (tergugat) dan sudah didirikan bangunan, rumah dan penginapan dan pohon tanaman kelapa.
Di 20 Oktober 2017 Saleh Lessy mengajukan permohonan ke ASDP dan Pengadilan. Kemudian dana itu dicairkan atas permohonan yang diajukan. Menyinggung apakah bisah, kata Lucky menyebut, harusnya belum bisah karena masih berproses perkaranya. “Kalau mau dipermasalahkan silakan,” Tandas dia.
Dia menyebut, dalam gugatan Abdul Samad Lessy ini, pihak PT ASDP Ferry Indonesia, La Jamali, Saleh Lessy, Muhammad Lessy, Daud Hekwan dan Ketua BPN Malteng. “Jadi kalau upaya mau melapor ke KPK, ya silahkan. Hakim yang pimpin perkara ini, saat itu Felix Uwisan. Sementara Ketua PN saat itu adalag Susilo yang kini menjabat Hakim Agung,” tutup dia.
Sebelumnya, Abdul Samad Lessy melalui kuasa hukumnya, Wendy Tuaputtimain membenarkanya. Menurut dia, saat ini pihaknya sementara membuat laporan untuk segera disampaikan KPK terkait aksi dugaan kejahatan yang terjadi di Pengadilan Negeri Ambon dengan ASDP itu. “Kita benar lapor. Saat ini kita sedang buat laporan,” tegas pria asal Negeri Kamariang, Kabupaten Seram Bagian Barat itu.
Dikatakan, dana yang dititipkan di Pengadilan ini untuk pembayaran ganti rugi lahan seluas 4,6 Hektar, di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yang sedang dalam proses hukum. Dana tersebut kini hanya tersisa Rp 4,8 M.
Wendy menyebutkan, kliennya Abdul Samat Lessy, telah memasukkan gugatan perkara perdata terkait lahan dermaga ferry Liang , terhadap Pama Lessy, Muhamad Lessy, Daud Hahuan dan ASDP Indonesia Ferry (Persero), serta BPN Maluku Tengah sebagai turut tergugat.
“Uang ganti rugi untuk membayar lahan dan tanaman itu, kemudian dititipkan pada tahun 2018 kepada pengadilan, setelah kami mendaftarkan gugatan, sambil menunggu putusan inkracht,”ucapnya.
Ditanyakan siapa yang bertanggung jawab, kata Wendy, uang itu hilang secara diam-diam. Diduga Ketua PN Ambon saat itu dijabat Susilo yang diduga bekerja sama dengan pimpinan ASDP yang kalah itu, didampingi Jaksa Negara, Robinson Sitorus Cs telah mencairkan dana konsinyasi.(TM-01)
Discussion about this post