Ambon, TM. – Pengadilan Negeri Ambon, menanggapi santai proses penyelidikan kasus raibnya sebagian dana konsinyasi Rp.2,4 miliar. Dana itu dititipkan PT. ASDP Ferry Indonesia (Persero) di Pengadilan Negeri Ambon oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Menurut Pasti Tarigan, Ketua PN Ambon kepada wartawan, Kamis 12 November 2020, dana konsinyasi itu ada dan siapa dilakukan penyerhan kepada pihak yang menang atas lahan seluas 4,6 hektar di Desa Ling berdasarkan putusan MA itu.
Hanya saja, ada sebagian dana yang sudah diserahkan ke pihak yang bermohon. Dan mengklaim miliknya berdasarkan sertifikat dan diketahui ASDP sesuai putusan Pengadilan. Namun, langkah Kejati untuk mengusutnya silakan.
“Ya, silakan. Mungkin mereka lihat ada pidananya,” kata Ketua PN dengan santai. Meski dana sebagian yang diserahkan ke pihak sedang berproses perdatannya, Tarigan mengaku, sudah terjadi. Yang pasti, tinggal penyerahan saja.
“Pasti ada pertimbangannya. Jelas, akan kita serahkan berdasarkan permohonan nanti,” tutup dia.
Sementara Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette sehari sebelumnya, membenarkan adanya penyelidikan kasus tersebut. Penyelidikan terkait apa, Sammy enggan berkomentar. “Ya, ada. Kan penyelidikan,” singkat Sammy.
Sebelumnya pihak ASDP mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk memastikan putusan perdata, Mahkamah Agung (Kasasi) terkait lahan 4,6 hektar di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah itu.
Kehadiran tiga orang berseregam lengkap itu, Rabu 21 Oktober 2020 (sore). Mereka lalu menuju ruang lobi untuk menemui ketua PN Ambon, Pasti Tarigan. Kehadiran mereka terlihat memaksa. Pasalnya, dana mereka senilai Rp. 6,8 miliar yang di konsinyasi di Pengadilan itu dikabarkan hilang. (TM-02)
Discussion about this post