Ambon, TM.- Jaksa penuntut umum Kejari Ambon menuntut terdakwa Rusjaya Wali alias Egi,(34), dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (28/4/21).
Warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang berprofesi sebagai PNS ini diancam bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 144 ayt (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis terdakwa dengan kurungan penjara selama 4 tahun, di potong masa tahanan,”ucap JPU Arsito Djohar saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Feliks R. Wuisan, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Dominggus Huliselan.
Selain pidana badan, jaksa juga menyatakan barang bukti terdakwa satu paket narkoba jenis sabu, satu paket alat hisap sabu, satu buah kaca pirex, lima buah korek api gas, satu buah HP iphone 11 Pro, dirampas untuk dimusnahkan.
Dari fakta sidang, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi Jumat 13 November 2020 sekitar pukul 22.00 WIT, tepatnya di Hotel Pasific Ambon.
Awalnya, petugas Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa sedang mengkonsumsi narkoba dan sedang berada dalam hotel Pasific tepatnya di kamar 330 .
Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian bergerak ke hotel lalu meminta ijin kepada resepcionis untuk sama-sama ke kamar yang ditempati terdakwa.
Tidak lama, sampai di depan pintu petugas kemudian mendobrak pintu kamar dan melihat terdakwa sedang mengusai narkoba jenis sabu.
Petugas kemudian membekuk yang bersangkutan menuju kantor Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. ()
Discussion about this post