Ambon, TM, – Penyidik Ditkrimum Polda Maluku, menghentikan proses penyelidikan atas perkara dugaan tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa ijin. Ini dilakukan PT. PLN Pusat (Persero).
Diketahui, sebelumnya Ahli Waris eks Hotel Anggrek, Marthin Stevanus Muskita, melaporkan Direktur Utama PT. PLN Pusat (Persero), Zulkifli Zaini ke Polda Maluku, atas dugaan penyerobotan lahan dimana didirikannya gardu milik PLN.
Dirut, dianggap paling bertanggungjawab atas peristiwa dugaan pidana tersebut. Jalur hukum itu ditempuh, lantaran pihak PLN Wilayah Maluku-Malut tidak menanggapi surat permintaan pemindahan gardu hubung yang ada dilokasi yang telah dieksekusi.
Baca: Dua Fraksi Curiga Dana Covid
Bahkan surat somasi hingga proses mediasi yang dilakukan oleh Kepala Deputi Bidang I KSP, Febry Tetelepta, di Jakarta, turut dihadiri oleh pihak PLN. Ahli Waris didampingi Kuasa Hukumnya, Elizabeth Tutupary dan Rocky Tousalwa, juga tidak digubris untuk ditindaklanjuti oleh pihak PLN.
Direskrimum, Polda Maluku, Kombes Sih Harno, saat dikonfirmasi Timesmaluku.com, di Ruang Kerjanya, belum lama ini, mengatakan pihaknya telah memeriksa sedikitnya 4 orang dalam perkara tersebut, yakni pelapor, pihak BPN Kota Ambon, dan pihak PLN Wilayah Maluku-Malut.
“Karena ini menyangkut lahan, jadi masih berproses. Kita masih lakukan pengkajian, dan Penyidik masih akan memeriksa satu saksi dari pihak PLN, untuk kemudian dapat ditentukan, gelar perkara atas kasus ini. Karena, PLN juga punya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari BPN yang bahkan sudah dua kali perpanjangan. Sekarang tidak perpanjangan karena Ahli Waris keberatan,”katanya.
Padahal diketahui, SHGB Nomor 78 yang dikantongi pihak PLN itu, seluas 27 meterpersefi, haknya telah berakhir sejak 12 November 2016 berdasarkan surat dari BPN Kota Ambon Nomor 01.02/228-81.71/II/2021.
Namun dalam proses, pada Tanggal 30 Juli 2021, Penyidik Ditkrimum Polda Maluku, mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP), bahwa menghentikan penyelidikan atas perkara tersebut, karena dianggap tidak terdapat unsur pidana.
Diketahui, Ahli Waris Muskita/Latumalea mendapat kekuatan hukum tetap sebagai pemilik yang sah atas lahan tersebut, yang telah dieksekusi pada Tanggal 6 April 2011 oleh PN Ambon. Dimana pada saat eksekusi itu dilakukan, pihak PT. PLN (Persero) tidak melakukan perlawanan apapun.
Diketahui, SHGB PLN berada dalam SHGB Panca Karya, yang berada dalam tanah milik Ahli Waris yang telah eksekusi dan mempunyai kekuatan hukum tetap, baik secara perdata maupun pidana.
Baca: Unpatti Ngotot Lahan Punya Mereka
“Surat yang kita terima, polisi tidak menguraikan satupun alasan mereka, bahwa perkara ini tidak ada unsur pidananya. Mestinya diuraikan poin-poinnya, supaya kita tahu jelas, kenapa tidak ada unsur pidana,”ujar Marthin Muskita, kepada Timesmaluku.com, Sabtu (7/8/2021).
Marthin juga mengaku, bahwa Jumat kemarin, selaku pelapor, dirinya telah mendatangi pihak Polda Maluku, bahkan menghubungi nomor pihak penyidik, yang tertera pada SP2HP tersebut. Namun tidak dilayani semestinya.
“Dalam surat penyidik itu kan, mereka sertakan nomor telepon (HP), dengan nama yang bisa kita hubungi, kalau kita mau tahu apa alasan polisi. Kenapa dihubungi tidak digubris, bahkan datang di Polda, saya diputar kesana-kemari. Dikatakan penyidik ini tidak ada, disuruh tunggu, padahal orangnya ada dalam ruangan,”tutur Marthin.
Padahal, tambahnya, berdasarkan bukti hukum yang dimiliki Ahli Waris, hal ini kemudian dilaporkan ke Polda Maluku. Tetapi, balasan Polda, justru tidak ada unsur pidana, namun tidak ada alasan apapun yang mereka uraikan. (TM-01)
Discussion about this post