Ambon, TM, – Polda Maluku sepanjang tahun 2021 berhasil selamatkan Rp. 1,6 miliar uang Negara. Total kerugian Negara itu diperoleh dari penanganan 15 perkara korupsi di wilayah Maluku oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.
Hal ini disampaikan Karo Ops Polda Maluku, Kombes Antonius Wantri Yulianto, dalam paparan Laporan Akhir Tahun Polda Maluku, yang berlangsung di Rupatama, Kamis (30/12/2021).
Dia juga menjelaskan, 15 kasus korupsi ini sebagian diantaranya sudah diselesaikan hingga ke tingkat Jaksa, namun sebagian diantaranya lagi, masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Dari total kasus korupsi yang ditangani, terdapat jumlah potensi kerugian Negara sebesar Rp. 3.529.940.705. Sementara kerugian Negara yang berhasil diselamatkan, sebesar Rp. 1.670.141.000,”ungkapnya.
Menurutnya, ada peningkatan kasus korupsi yang menimbulkan kerugian Negara di Tahun 2021 ini, jika dibandingkan dengan Tahun 2020 lalu, yang tercatat hanya 4 kasus.
Dia mengaku, bahwa dalam penanganan dan penyelesaian kasus Tipikor, terdapat banyak kendala yang dihadapi pihak kepolisian. Kendala tersebut lantaran adanya kondisi pandemi covid-19.
“Karena covid, koordinasi langsung itu jadi terbatas.selsin itu, terkait kehadiran mereka yang dipanggil, serta lambatnya perhitungan kerugian Negara oleh BPKP maupun BPK RI.
Kita berharap hambatan- hambatan ini dapat terlewati,”cetusnya.
Sehingga, lanjutnya, penanganan kasus, khusus tindak pidana korupsi, dapat cepat diselesaikan. (TM-01)
Discussion about this post