Ambon, TM.- Polda Maluku hingga saat ini masih menunggu konfirmasi dari Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, yang berhasil menggagalkan penyelundupan senjata api dan ratusan amunisi dari Ambon, pada 10 Februari 2021 lalu. Senjata api yang berhasil diamankan adalah jenis laras pendek revolver dan laras panjang yang dibawa secara illegal menggunakan jalur transportasi laut.
“Kita pastinya akan menunggu konfirmasi dan data-data atau laporan dari Polres Bintuni untuk ditindaklanjuti,”ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Roem Ohoirat yang dikonfirmasi via ponselnya.
Juru bicara Polda Maluku ini mengaku baru mengetahui informasi tersebut, dan tidak menampik adanya senjata api yang kemungkinan masih disimpan oleh masyarakat, pasca pembobolan gudang senjata Brimob Polda Maluku saat konflik kemanusiaan yang terjadi 1999 lalu di Maluku.
Meskipun sebagian senjata sudah diserahkan masyarakat kepada pihak kepolisian maupun TNI, namun Ohoirat menduga masih ada masyarakat yang menyimpan benda berbahaya tersebut.
Dia juga menegaskan, dengan konfirmasi dan data-data yang diberikan oleh Polres Bintuni, pihaknya dapat melakukan pengusutan untuk mengetahui asal-usul senjata.
“Kita juga belum tau asal senjata dari Ambon yang mana, jadi kita sangat berharap ada koordinasi dan data-data yang diberikan,”pungkasnya.
Dilansir dari iNewsPapua.id, polisi berhasil menggagalkan upaya penyeludupan senjata api dari Ambon ke Nabire melalui Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, pada 10 Februari 2021 lalu. Barang-barang ilegal tersebut dibawa melalui jalur laut.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans Rachmatulloh Irawan mengatakan, terdapat senjata api laras pendek jenis revolver dan laras panjang yang dibawa secara ilegal dari Kota Ambon.
“Rencananya akan dibawa ke Kabupaten Nabire, melintas di Teluk Bintuni melalui jalur laut,” kata AKBP Hans dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021) lalu.
Temuan ini berasal dari informasi yang diterima polisi. Begitu dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati penumpang yang membawa benda mencurigakan dengan mobil menuju Kabupaten Manokwari, lalu dibawa ke Kabupaten Nabire.
“Tim lalu mendapatkan pelaku beserta barang bukti yang dibawanya. Tidak ada perlawanan oleh pelaku dalam penggebrekan tersebut,” ujar dia.
Pelaku berinisial WT (34), warga Jalan Merdeka, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Barang yang diamankan yakni satu revolver, satu senjata api laras panjang, 600 amnunisi kaliber 5,56 dan tujuh amnunisi kalibar 3,8 dan satu magazine.
Petugas juga mengamankan uang tunai Rp450.000, satu dokumen surat keterangan bebas Covid-19 dari Kota Ambon, satu unit ponsel Nokia dan barang-barang lainnya. (TM-02)
Discussion about this post