Dobo, TM.- Penyerahan lima tersangka dan barang bukti kasus korupsi di KPUD Aru, ditolak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru. Alasan jaksa penerimaan kasus sudah ditutup.
menolak proses tahap II penyerahan lima tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada KPU Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020 beserta barang buktinya dari Penyidik Polres setempat.
Proses tahap II penyidik Polres Aru, dilakukan pada Rabu (14/12/2023) dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti. Apa yang dilakukan, sebagai bentuk komitmen mereka terhadap penegakan hukum.
Penyerahan dipimpin Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, S.Sos, M.H, didampingi Kasubsi Penmas Sie Humas IPDA Andri Setiawan. Mereka membawa lima tersangka, komisioner KPU Aru.
Lima tersangka itu, Mustafa Darakay selaku ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun, masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
Menurut Andi, penolakan proses tahap II itu disertai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kejari Kepulauan Aru Nomor: B-1620/Q.1.15/Ft.1/12/2023, Perihal: surat balasan pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Mustafa Darakay dan kawan-kawan (dkk) yang ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Aru di Dobo.
“Menindaklanjuti surat tersebut, kami selaku Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru belum bisa melakukan penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dimaksud,” ungkapnya, mengutip isi surat dari Kejari Kepulauan Aru.
Dikatakan Andi, dalam surat tersebut dijelaskan empat point alasan atau pertimbangan Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru untuk menolak dilakukan proses tahap II.
Pertama, Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru sudah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Ambon, dimana terkait penerimaan administrasi perkara pelimpahan perkara akan ditutup pada 15 Desember 2023.
Kedua, Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru belum bisa menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Rabu, 13 Desember 2023.
Ketiga, kata Andi, saran Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru agar penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka Mustafa Darakay, Dkk dilakukan setelah Pengadilan Negeri Ambon dapat menerima Pelimpahan Perkara sekitar Januari 2024.
“Keempat, terhadap penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka Mustafa Darakay Dkk, Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru meminta kepada Penyidik Polres Kepulauan Aru dapat dihadirkan kembali para tersangka dimaksud beserta dengan barang buktinya,” kata Andi.
Dengan empat point alasan penolakan Tahap II oleh Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru tersebut, maka Kapolres melalui Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Kepulauan Aru, Ipda Andri Setiawan, berharap kepada seluruh elemen masyarakat di Provinsi Maluku agar dapat melihat fakta yang ada.
Prinsipnya, kata Andri, Polres Kepulauan Aru telah bekerja secara profesional agar penanganan kasusnya dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Kita sudah melakukan proses Tahap II, namun dari hasil koordinasi dari Penuntut Umum yang memang belum siap dengan berbagai pertimbangan tadi. Maka pada prinsipnya kami Polres Kepulauan Aru tidak pernah sengaja menghambat proses tahap II,” tutur Andri, mengutip pernyataan Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K. M.H. (TM-02)
Discussion about this post