Ambon, TM.- Penyidik Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, berencana kembali memanggil Walikota Ambon Ricard Louhenapessy. Dia akan dipanggil terkait dugaan korupsi dana SPPD fiktif di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Kasus ini sempat tertahan hampir dua tahun. Kasus mulai ditangani sejak Proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2018 lalu. Kepastian kelanjutan kasus ini disampaikan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang.
“Perlu disampaikan kasus SPPD fiktif jalan dan sedang dalam penyidikan Sat Reskrim,” tegas Kapolresta.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido J Manik dalam rilis, Rabu 11 November 2020 mengaku, kasus SPPD fiktif sedang berjalan dan dilakukan pemeriksaan ulang oleh penyidik. Sejumlah saksi sedang diperiksa. Termasuk Walikota Ambon, Ricard Louhenapessy juga bakal diperiksa nantinya.
“Ya, kalau dalam pengembangannya memerlukan keterangan lagi, ya pasti termasuk dia (Walikota) akan diperiksa. Kemarin-kemarin ada pemeriksaan tapi bukan dia (Walikota),” sebut Mido.
Saat ini penyidik juga sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap auditor BPK RI pusat, untuk memastikan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Untuk kerugiannya belum bisah kami pastikan. Nanti saya sampaikan nanti. BPK diperiksa hubungannya dengan auditnya,” tandas Mido.
Sebelumnya diberitakan, sebagian besar bukti skandal dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2011, di Pemkot Ambon, telah terkumpul. Langkah berikutnya, penyidik kasus ini menunggu pemeriksaan saksi ahli dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Maluku.
Dalam penyelidikan dan penyidikan, sejumlah pejabat telah diperiksa, termasuk Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Sekot AG Latuheru.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim penyidik ke Kejari Ambon sejak Agustus 2018 lalu.
Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.
Di mana tujuan penyidikan yang dilakukan adalah merupakan langkah untuk mencari bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan.
Tetapi faktanya, kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon semakin tenggelam. Olehnya wajar saja jika publik menduga ada yang tidak beres dengan penanganan kasus ini. (TM-02)
Discussion about this post