Ambon, TM.- Penyelundupan 41 ekor burung yang dilindungi, berhasil digagalkan Polisi dan operasi gabungan bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku.
Satwa liar ini ditemukan petugas dari Polresta Ambon dan PP Lease diatas KM Tidar, yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Rabu (12/10/2022) sekira pukul 11.00 WIT.
Burung yang diamankan terdiri dari beberapa jenis. Diantaranya 4 ekor Kakatua Raja (Proboscinger aterrimus), 4 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 3 ekor Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodel) dan 30 ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory).
“Semuanya ditemukan petugas di sekitar Dek 3 bagian belakang kapal,” kata Seto, petugas hutan BKSDA Maluku kepada, Kamis (13/10/2022).
Kapal Tidar tiba dari Papua dan Papua Barat, seperti Nabire, Manokwari, Sorong, Fakfak, Kaimana. Kemudian Dobo, Tual dan Ambon, sebelum ditangkap satwa liar.
Tujuan akhir kapal ini, Pelabuhan Makassar. Kata Seto, pengawasan dan pengamanan peredaran TSL illegal melibatkan petugas dari KSOP Pelabuhan Laut Ambon, Polsek KPYS Ambon, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon, dan PT. Pelni Cabang Ambon.
Seluruh satwa liar yang diamankan, sudah berhasil dibawa di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk dikarantina, dan direhabilitasi sebelum dikembalikan untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya.
“Tindakan hukum, akan dikoordinasikan dengan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku dalam upaya membongkar sindikat pengangkutan satwa liar khususnya satwa dari wilayah Indonesia Bagian Timur,” pungkasnya.(TM-02)
Discussion about this post