Ambon, TM.- Balai Konservasi Sumberdaya Alam atau BKSDA Maluku dibantu Polisi kembali menyelamatkan satwa dilindungi dari penyelundupan. Kanguru Pohon dari Papua yang berencana dibawa ke Surabaya, Jawa Timur berhasil digagalkan di Pelabuhan Yos Soedarso, Senin (15/5/2023).
Sebanyak tujuh dari 20 ekor berhasil diamankan dari atas kapal KM Dobonsolo dari Papua, yang bersandar di pelabuhan Yos Soedarso, Ambon. Informasinya, hewan ini akan di jual seharga Rp40 juta per ekor.
Personil polisi dari Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Soedarso, bersama BKSDA Maluku, menemukan hewan dengan nama latin Dendrolus itu, ditemukan dari salah satu kamar penumpang.
Hewan-hewan itu terkurung dalam kandang besi. Petugas langsung mengamankan barang bukti tujuh ekor kanguru pohon. Satu ekor diantarnaya sudah dalam kondisi mati.
Dari atas kapal, petugas juga menangkap satu orang buruh TKBM asal Jayapura, Papua, yang bertugas mengantar satwa ini ke atas kapal. Sementara pemilik satwa ini tidak berhasil ditemukan di atas kapal.
Pemiliknya diduga bersembunyi saat petugas mengetahui aksinya. Petugas gabungan juga menggeledah seluruh dek kapal, lantaran dari informasi yang diperoleh dari BKSDA Papua, terdapat 20 ekor kanguru dan satwa burung yang juga ikut diselundupkan di kapal Dobonsolo ini.
Satwa endemik papua ini diselundupkan dengan cara, diisi dalam tas jinjing, dan kemudian diletakan di dalam kamar gunakan kandang.
“Kita temukan tujuh Kanguru di kamar 6018. Langsung kita amankan di Polsek KPYS. Ada yang kita amankan namun setelah kita interogasi orang itu adalah TKBM di Jayapura, dia ini hanya ditugaskan untuk mengangkut hewan tersebut di atas kapal,” kata Iptu Zulkisno Kaisupy, kapolsek KPYS Ambon.
Sementara pemiliknya, kata Kapolsek, ada dalam kapal. Hanya saja, dalam penggeledahan, tim gabungan Polisi dan BKSDA Maluku tidak berhasil menangkap pelaku.
“Yang dibawa itu hewan Kanguru itu kurang lebih 20 ekor. Juga ada burung kakatuan dan burung nuri. Sementara yang kita temukan baru 7 ekor, informasinya mau dijual ke surabaya dengan harga kurang lebih Rp32 juta sampai Rp40 juta per ekornya,” ungkap Kapolsek.
Meski lepas di Pelabuhan Yos Soedarso, tim Gabungan sudah berkoordinasi dengan pihak pelabuhan persinggahan KM Dobonsolo, agar melakuka pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan barang bawaan.
“Karena kami hanya menemukan 7 ekor kanguru, kerjasama kembali dilakukan untuk memeriksa gudang dan kamar-kamar yang dicurigai. Dan kami dibantu dengan kooperatif pihak kapal maupun dari pihak kepolisian,” kata Kasubag TU BKSDA Maluku, Rosna.
Satwa dilindungi yang diamankan ini langsung diambil pihak BKSDA Maluku, untuk dilakukan karantin. Rencananya akan dikembalikan ke Papua untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya.(TM-02)
Discussion about this post