Ambon, TM. – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Abdullah Vanath, calon Wakil Gubernur Maluku, saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Vanath yang berpasangan dengan Hendrik Lewerissa sebagai calon Gubernur Maluku dilaporkan oleh tim hukum Murad Ismail (MI)-Michael Wattimena (MW).
Vanath diduga mencemarkan nama baik dengan menuduh Murad Ismail melakukan penipuan terhadap rakyat di Maluku. Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ini juga terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Direktur Ditreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar, mengungkapkan bahwa laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Kombes Andri melalui pesan WhatsApp pada Selasa (1/10/2024).
Ketika ditanya mengenai pemanggilan dan pemeriksaan Abdullah Vanath, Kombes Andri menjawab bahwa hal tersebut belum dilakukan. “Belum,” singkatnya.
Sebelumnya, Abdulah Vanath dilaporkan oleh Tim Hukum MI yang dikoordinatori Riduan Hasan. Kata dia, mereka telah menyerahkan berbagai bukti kepada Ditreskrimum Polda Maluku, termasuk rekaman suara, bukti pemberitaan dari salah satu media, serta video yang tersebar di TikTok.
Kasus ini menarik perhatian publik jelang Pemilihan Gubernur Maluku, di mana Vanath dan Hendrik Lewerissa bertarung melawan pasangan petahana, Murad Ismail. (TM-03)
Discussion about this post