Ambon, TM.- Polresta Ambon dan Pulau Pulau Lease musnahkan 3,5 ton atau 3.500 liter minuman keras tradisional jenis sopi hasil sitaan, Kamis (21/7/2022).
Pemusnahan dilakukan di Markas Polresta Ambon dipimpin langsung Kapolresta, Kombes Pol. Raja Arthur Simamora dan juga dihadiri Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.
Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Raja Arthur Simamora mengatakan, miras sopi yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyitaan dari sejumlah pintu masuk di Pulau Ambon seperti Pelabuhan Yos Sudarso, Baguala, Pelabuhan Hunimua Liang juga Tulehu.
Totalnya selama rentang Januari hingga Juli 2022 ini saja, hampir 7 ton atau 6.827 liter. Dimana sebagian barang bukti sudah dimusnahkan dan sisanya 3,5 ton dimusnahkan Kamis pagi.
“Hari ini yang dimusnahkan itu 3.500 liter,”kata Kapolresta kepada wartawan disela-sela pemusnahan. Apalagi miras ini kerap jadi pemicu bentrokan, sehingga kata dia razia miras sopi ini akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan.
“Himbauannya kepada masyarakat kita berharap masyarakat tidak mengkonsumsi miras, mengeliminir konsumsu miras makanya kita lakukan razia-razia di pintu-pintu masuk,”tandasnya.
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena pada kesempatan tersebut, mengapresiasi langkah-langkah antisipatif atau pencegahan melalui razia-razia yang dilakukan oleh Polresta Ambon, mengingat pentingnya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Apalagi miras kerap jadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Selaku Pemerintah Kota Ambon kami mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kapolresta dan jajaran yang setiap waktu selalu berupaya menjaga keamanan, dan ketertiban masyarakat Kota Ambon. Karena keamanan dan ketertiban itulah jadi prasayarat kita untuk kita melakukan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik,”tandasnya.(TM-02)
Discussion about this post