Ambon, TM, – KPUD Aru akan mengambil langkah hukum, terkait geledah paksa yang dilakukan penyidik Polres Aru. Laporan akan disampaikan ke Polda Maluku.
Sebelumnya penyidik Polres Aru, yang dipimpin KBO Serse Ipda. F Frans dan Kanit Tipikor, Aipda. J Lasamang, melakukan penggeledahan. Penggeledah disaksikan juga ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, bendahara, Evelin Urip dan beberapa staf Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Aru.
Penggeledahan dilakukan Jumat (12/11/2021), pada ruang Sekretaris KPUD Kabupaten Aru, Agustinus Ruhulessin.
Upaya itu ditempuh berkaitan penyelidikan kasus dugaan penyalagunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aru Tahun 2020. Diketahui, dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen kembali disita oleh Penyidik dari ruangan Sekretaris.
Kuasa Hukum KPUD Aru, di Ambon Lukman Matutu menilai tindakan penyegelan yang dilakukan pihak kepolisian, tidak memiliki landasan hukum.
Pihaknya akan melaporkan Polres Aru ke Propam Polda Maluku dan Kapolri di Jakarta.
“Penyegelan itu terkait dugaan penyimpangan terhadap dana hibah Pilkada 2020 kemarin, berdasarkan laporan salah satu anggota PPK, Irawaty Siahaan,” kata dia.
Menurut dia, ada kekeliruan yang dilakukan Pelapor, bahwa ada indikasi penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh Sekertariat KPUD Aru. Namun pelapor itu tidak menyadari bahwa ternyata dari dana hibah itu ada terjadi revisi-revisi perubahan anggaran dan adendum.
Dengan revisi dan adendum itu, terdapat anggaran pertama yang disetujui oleh Pemerintah, sebesar Rp.18 miliar. namun oleh KPUD, merasa keberatan, sehingga dari itu, ada kegiatan-kegiatan yang tidak bisah dilaksanakan.
Selain itu, perihal fasilitasi dari Kemendagri, untuk mengundang KPUD dan Pemkab Aru, guna mencari solusi untuk penuhi kebutuhan biaya yang dibutuhkan untuk Pilkada saat itu.
Menurut dia, dari besaran Rp24 miliar ritu, KPUD telah melaksanakan kewajiban, dalam hal ini sekretariat untuk memberikan honorarium pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS).
“Dan itu semua sudah berjalan secara normal. tapi mereka salah prediksi, sehingga membuat laporan pada pihak kepolisian. Awalnya ke Kejaksaan Negeri Dobo, dan mereka sudah melakukan pemeriksaan awal. Dalam pemeriksaan itu, indikasi dugaan itu tidak terbukti,”jelasnya.
KPUD dapat, menjelaskan tentang adanya perubahan anggaran. Sehingga tidak ditindaklanjut. Anehnya, justru diambil alih oleh Polres Aru.
“Tapi dalam prosesnya, Polisi justru bertindak seperti auditor, dengan melakukan tindakan pemeriksaan secara detail. Polisi itu melakukan penyelidikan atas dugaan tindakan penyelenggara yang ada indikasi temuan secara nyata,” kata Lukman.
Polisi, tambah dia, mengesampingkan prosedur, dan bertindak secara langsung dalam penanganan laporan aduan tersebut.
“ Ditambah, menciptakan opini publik dengan tindakan pemasangan Police line, hingga penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dari kantor KPUD,” pungkas Lukman. (TM-01)
Discussion about this post