Ambon, TM.- Polisi akhirnya meringkus dua pemuda pembunuh gadis yang jenazahnya ditemukan dalam Gorong-gorong Kota Masohi. Kapolres Maluku Tengah, AKBP. Abdul Ghafur dalan keterangan persnya, Senin (14/3/2022) mengungkap motif kematian
siswi SMK Masohi berinisial MAL itu.
Kapolres mengaku, pihaknya telah berhasil meringkus dua pemuda berinisial RS alias Remat (22) dan IPT alias Wawan (34) yang diduga adalah Pelaku pembunuhan MAL.
Kedua Pelaku lanjut Kapolres, diringkus di lokasi berbeda.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 338 KUHP, pasal 55 ayat 1, pasal 351 ayat 3, pasal 55 ayat 1.
“Tersangka RS ditangkap saat dalam perjalanan dari Waipirit menuju Masohi tepatnya di Negeri Tananahu, Sabtu (12/3/2022). Tersangka adalah warga Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah dan berprofesi sebagai pengemudi mobil Angkutan Umum (Angkot). Selanjutnya IPT, juga sopir Angkot, ditangkap di rumahnya di Negeri Haya pada Minggu (13/3/2022),”ungkap Kapolres.
Kapolres juga menuturkan, bahwa sebelumnya, kedua Pelaku telah mengkonsumsi minuman keras jenis sopi di pantai pengeringan Kota Masohi.
Usai Miras, keduanya menuju penginapan Samudra. Salah satu Pelaku (RS) kemudian memboking kamar 01, kemudian menghubungi korban.
Tidak berselang lama, Korban datang. RS dan Korban melakukan persetubuhan di dalam kamar penginapan. Selanjutnya kurang lebih 10 menit, RS keluar menemui Pelaku lainnya (IPT) yang berada di luar kamar, dan menyuruh IPT untuk masuk menemui Korban.
“IPT sempat merayu Korban dengan bayaran sebesar Rp. 200.000, dan kemudian menyetubuhi Korban. Namun saat itu, Korban berteriak karena merasa kesakitan.
Karena takut teriakan Korban didengar orang, IPT menutup mulut dan hidung Korban dengan bantal kurang lebih 1 jam, hingga Korban tidak bergerak,”tutur Kapolres.
Karena Korban tidak bergerak, lanjut Kapolres, IPT bergegas mengenakan pakaian. Ia keluar dan mengajak RS masuk untuk melihat Korban di kamar.
Karena korban sudah kaku dan tidak bernyawa, IPT kemudian mencarikan tali dan mengikat korban. Dan dibantu RS yang kemudian mengambil gunting dari dalam mobil dan memotong tali jemuran yang ada di Penginapan Samudra untuk diberikan kepada IPT.
“Mereka kemudian mengikat kaki Korban dan kemudian dimasukan ke dalam karung. Korban juga diikat dengan batu dengan maksud menjadi pemberat agar mayat korban tidak hanyut terbawa air. Setelah itu, usai menjalankan aksinya, Kedua Tersangka kembali ke rumah, hingga akhirnya mayat Korban ditemukan warga,”jelasnya.
Kedua Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Maluku Tengah dan terancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara.(TM-01)
Discussion about this post