Bursel, TM.- Polisi dari Polsek Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan meringkus pelaku persetubuhan terhadap anak berusia 13 tahun. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijebloskan ke penjara.
Kepada wartawan, Kapolsek Kepala Madan, Ipda La Ali, Minggu (25/2/2024) mengungkapkan, kasus ini terjadi di Desa Bala-bala, Kecamatan Kepala Madan. Pelaku LJK dilaporkan ESM, orang tua korban pada Sabtu (26/2/2024).
Dalam laporan tersebut, kata Kapolsek, diungkap persetubuhan sudah terjadi sebanyak enam kali, dan sejak Oktober 2023. Kata dia, ada sejumlah tempat yang menjadi TKP, diantaranya rumah korban, gedung sekolah dasar, dan rumah kosong.
“Kasus ini baru terungkap, setelah korban merasa takut, karena belum juga datang bulan.Korban akhirnya beranikan diri untuk menceritakan apa yang dilakukan pelaku kepada orang tua korban,” ungkap Kapolsek.
Mendengar cerita anaknya, ESM langsung melapor ke Polsek Kepala Madan. Kata Kapolsek, anak buahnya dari Sat Reskrim Kepala Madan saat itu juga melakukan penangkapan terhadap pelaku LJK.
“Pelaku kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Kepala Madan. Dia juga sudah menjalani pemeriksaan, dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan kepada korban,” ungkap Kapolsek.
Penyidik Sat Reskrim Polsek Kepala Madan, kata Kapolsek, juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga, lanjut dia, sudah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti. Pelaku juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, sebelum ditahan,” ungkap Kapolsek. (TM-02)
Discussion about this post